FGD: ALUR LAYANAN RETURN TO WORK

FORUM GROUP DISCUSSION ALUR LAYANAN RETURN TO WORK
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI INDONESIA
JAKARTA, 27 MEI 2023

Pekerja adalah asset yang sangat penting dan bernilai. Pekerja sehat fisik dan mental merupakan salah satu tujuan yang ingin didapat di tempat kerja. Pekerja berhadapan dengan bahaya potensial di tempat kerja yang dapat menyebabkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan data jumlah pekerja yang mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dari tahun 2019 s/d 2021 tercatat berturut-turut sebanyak 210.789 orang (4.007 orang fatal), 221.740 orang (3.410 orang fatal) dan 234.370 orang (6.552 orang fatal). Permasalahan yang terjadi pada pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan adalah sebagai berikut: diskriminasi pekerja yang mengalami gangguan kesehatan, cedera dan cacat meskipun pekerja mampu dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan pemberi kerja, pemutusan hubungan kerja bila pekerja mengalami penyakit tertentu, cedera dan cacat. Untuk menjamin hak bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja  serta meningkatkan manfaat bagi peserta maupun pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Layanan JKK tersebut antara lain meliputi tata laksana medis dan program kembali kerja (return to work). Program kembali kerja merupakan tata cara, prosedur dan kebijakan yang mengatur agar pekerja yang mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat kerja maupun bukan akibat kerja dapat segera kembali bekerja dengan waktu segera dan seefisien mungkin.

ACOEM menjelaskan bahwa intervensi dini terhadap pekerja adalah kunci utama mencegah kecacatan dan disabilitas pada pekerja. Pekerja yang berhenti bekerja selama 12 minggu, memiliki kemungkinan untuk dapat kembali bekerja menurun hingga 50% bila tidak segera dilakukan intervensi dini baik medis maupun okupasi sesudah mengalami cedera atau penyakit. Penatalaksanaan program kembali kerja dalam program BPJS ketenagakerjaan untuk menginklusifkan pekerja yang mengalami kecacatan fisik untuk tetap bekerja normal atau setara dengan pekerja normal lainnya.

Pemahaman tenaga kesehatan dan pihak terkait tentang penatalaksanaan kembali bekerja masih terbatas dan belum seragam dalam pelayanan kembali kerja antara lain disebabkan karena belum adanya alur layanan kembali bekerja. Maka PERDOKI sebagai organisasi profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dan Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia memandang perlu disusun rekomendasi dan skema alur layanan kembali kerja pasca sakit atau kecelakaan pada pekerja.

Pada kesempatan ini, maka PERDOKI telah menyelengarakan FGD  Alur Layanan Return To Work (RTW) untuk sharing pengalaman mengenai penerapannya di tempat kerja, dengan tujuan dapar tersusunnya Alur Layanan RTW yang dapat diimplemtasikan. FGD Alur layanan  RTW ini telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023, bertempat di Ruang Rapat PB IDI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PERDOKI DR.Dr. Astrid B Sulistomo, MPH, Sp.Ok, Subsp.BioKO (K), Ketua Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia DR.Dr. Dewi S Soemarko, MS, Sp.Ok, Subsp.PsiKO (K), dan Tim Penyusun Alur RTW yaitu : Dr. David Rudy Wibowo, Sp.Ok, Dr. Iwan RA Siahaan, Sp.Ok, Dr. Ariningsih, MKK, Sp.Ok, Dr. Puspita Sampekalo, Sp.Ok, Dr. Rakhmi Savitri, MKK, Sp.Ok, Dr. Agustina Puspitasari, Sp.Ok, Subsp.BioKO (K), Dr. Rima Melati, MKK, Sp.Ak, Sp.Ok, Subsp.BioKO (K), Dr. Raymos Parlindungan Hutapea, MKK, Sp.Ok, Subsp.BioKO (K), Dr. Dyah Purwaning Rahayu, Sp.Ok, DR.Dr.Liem Jen Fuk, MKK, Sp.Ok, Subsp.ToksiKO (K).

 

Situs ini menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman menjelajah yang lebih baik. Dengan mengunjungi situs ini, Anda setuju dengan penggunaan cookies kami.