Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh perikehidupan bangsa yang berbudi luhur serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, maka kami Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, berperilaku, berilmu dan berkarya mengikuti pedoman yang dituangkan dalam Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi sebagai berikut :
-
Bahwa kami mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
-
Bahwa kami melaksanakan tugas dan pelayanan kedokteran kerja berdasarkan kaidah ilmiah yang obyektif, terstruktur, dan terpadu.
-
Bahwa kami senantiasa meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, penelitian, dan pelayanan kedokteran kerja secara berkesinambungan.
-
Bahwa kami dalam hal membuat suatu pernyataan dan atau keputusan dan atau persetujuan sesuai dengan kompetensi sebagai dokter spesialis kedokteran okupasi.
-
Bahwa kami dalam melaksanakan butir ke-4 membebaskan diri dari tekanan dan atau pengaruh yang berasal dari perbedaan kepentingan.
-
Bahwa kami menyampaikan informasi medis yang mudah dipahami dan transparan kepada pekerja tentang kesehatan dan keberlangsungan kerja.
-
Bahwa kami senantiasa menghindari penawaran dan atau penggunaan jasa yang mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak dan atau kerugian bagi pihak lainnya.
-
Bahwa kami dengan cermat memperhatikan nilai-nilai psikologis, kebudayaan dan agama yang terdapat dalam masyarakat pekerja dan menyerasikannya kepada tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dengan sebaik-baiknya.
-
Bahwa kami melaksanakan kode etik spesialis kedokteran okupasi dengan penuh kesadaran dan keyakinan dalam rangka menjunjung tinggi profesi kedokteran okupasi.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 07 Juli 2019
Pada : Kongres Nasional VI PERDOKI