Kode Etik

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi


Mukadimah

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh perikehidupan bangsa yang berbudi luhur serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, maka kami Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, berperilaku, berilmu dan berkarya mengikuti pedoman yang dituangkan dalam Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi sebagai berikut :

  1. Bahwa kami mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Bahwa kami melaksanakan tugas dan pelayanan kedokteran kerja berdasarkan kaidah ilmiah yang obyektif, terstruktur, dan terpadu.
  3. Bahwa kami senantiasa meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, penelitian, dan pelayanan kedokteran kerja secara berkesinambungan.
  4. Bahwa kami dalam hal membuat suatu pernyataan dan atau keputusan dan atau persetujuan sesuai dengan kompetensi sebagai dokter spesialis kedokteran okupasi.
  5. Bahwa kami dalam melaksanakan butir ke-4 membebaskan diri dari tekanan dan atau pengaruh yang berasal dari perbedaan kepentingan.
  6. Bahwa kami menyampaikan informasi medis yang mudah dipahami dan transparan kepada pekerja tentang kesehatan dan keberlangsungan kerja.
  7. Bahwa kami senantiasa menghindari penawaran dan atau penggunaan jasa yang mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak dan atau kerugian bagi pihak lainnya.
  8. Bahwa kami dengan cermat memperhatikan nilai-nilai psikologis, kebudayaan dan agama yang terdapat dalam masyarakat pekerja dan menyerasikannya kepada tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dengan sebaik-baiknya.
  9. Bahwa kami melaksanakan kode etik spesialis kedokteran okupasi dengan penuh kesadaran dan keyakinan dalam rangka menjunjung tinggi profesi kedokteran okupasi.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 07 Juli 2019

Pada : Kongres Nasional VI PERDOKI