ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami dokter-dokter Indonesia yang mendalami ilmu Kedokteran Okupasi dan berperan serta secara aktif dalam pengembangan Kedokteran Okupasi menyadari sepenuhnya bahwa:

  1. Berkembangnya jenis pekerjaan, meningkatnya jumlah pekerja, bertambahnya jumlah dan jenis industri baik kecil, menengah, maupun besar, dan makin meningkatnya risiko potensi bahaya di lingkungan kerja dapat meningkatkan kejadian penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
  2. Pengamalan ilmu Kedokteran Okupasi merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan untuk menciptakan pekerja yang sehat dan produktif, senantiasa harus sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi mutakhir, etika, dan ketentuan hukum serta perundang-undangan.
  3. Masalah dalam pelayanan Kedokteran Okupasi antara lain berkaitan dengan peran dan kualitas manajemen, kondisi kerja dan lingkungan kerja, kesadaran pekerja, tenaga pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta jangkauan pengawasan K3 sejalan dengan telah disahkannya Undang-undang kesehatan yang mencantumkan kesehatan kerja sebagai salah satu upaya kesehatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja mencantumkan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari K3 secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
  5. Penanganan penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, bencana, dan kedaruratan medik yang berkaitan dengan risiko akibat pekerjaan, serta upaya penanggulangan terhadap risiko tersebut merupakan bentuk pelayanan Kedokteran Okupasi yang perlu lebih ditingkatkan perannya.
  6. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, segenap Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi bersepakat untuk menghimpun diri dalam organisasi Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) yang dalam hubungan internasional disebut sebagai Indonesian Occupational Medicine Association (IOMA) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN SIFAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia, disingkat PERDOKI.

Pasal 2

Dalam hubungan internasional digunakan nama Indonesian Occupational Medicine Association,  disingkat IOMA.

Pasal 3

PERDOKI didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Kepengurusan pusat PERDOKI berkedudukan di Jakarta.

Pasal 5

PERDOKI adalah satu-satunya organisasi Kedokteran Okupasi yang menghimpun para Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia, mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia pada umumnya dan Kode Etik Profesi Kedokteran Okupasi pada khususnya.

BAB II

ASAS 

Pasal 6

PERDOKI berasaskan Pancasila

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

Tujuan:

  1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip Kedokteran Okupasi sebagai inti upaya kesehatan
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Okupasi.
  3. Membina dan mengembangkan profesi anggota.
  4. Meningkatkan kesejahteraan

Pasal 8

Usaha:

  1. Membangun kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat yang memiliki tujuan sejalan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam pelaksanaan program yang berhubungan dengan ilmu Kedokteran Okupasi.
  2. Menghimpun segenap Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di Indonesia dalam semangat kesejawatan.
  3. Meningkatkan kemampuan profesional anggota melalui penyelenggaraan kegiatan ilmiah.
  4. Meningkatkan penerapan K3 khususnya Kedokteran Okupasi sebagai inti upaya kesehatan kerja.
  5. Memelihara dan meningkatkan hal-hal yang terkait dengan kedudukan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
  6. Mengadakan kerjasama usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDOKI.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota terdiri atas:

  1. Anggota biasa
  2. Anggota muda
  3. Anggota luar biasa
  4. Anggota kehormatan

BAB V

ORGANISASI

Pasal 10

  1. Organisasi PERDOKI terdiri atas Badan Legislatif, Badan Eksekutif, dan Dewan Pertimbangan.
  2. Badan Legislatif di tingkat pusat adalah Kongres Nasional PERDOKI dan di tingkat cabang adalah Musyawarah Cabang.
  3. Badan Eksekutif adalah pengurus pusat dan pengurus cabang.
  4. Dewan Pertimbangan adalah badan yang memberikan pertimbangan dan pembinaan untuk masalah etika, hukum, keahlian, dan/atau profesi kepada pengurus dan anggota.

BAB VI

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 11

  1. Keuangan organisasi adalah dana yang dimiliki organisasi dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi.
  2. Keuangan organisasi diperoleh dari:
  3. Uang pangkal keanggotaan
  4. Uang iuran keanggotaan
  5. Usaha-usaha lain baik di dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat
  6. Besaran iuran keanggotaan atau perubahannya ditentukan melalui Kongres Nasional PERDOKI.
  7. Kepemilikan keuangan organisasi sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, atas nama PERDOKI yang berbadan hukum.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional PERDOKI  yang sah.

BAB VIII

PEMBUBARAN PERDOKI 

Pasal 13

Pembubaran PERDOKI hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional PERDOKI  yang sah dan khusus diadakan untuk itu, atas usul sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota biasa.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERDOKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDOKI.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

KETENTUAN

  1. Anggota Biasa adalah dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang berkewarganegaraan Indonesia dan telah menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
  2. Anggota Muda adalah dokter Magister Kedokteran Kerja dan dokter yang sedang mengikuti pendidikan spesialis Kedokteran Okupasi berkewarganegaraan Indonesia dan telah menjadi anggota IDI.
  3. Anggota Luar Biasa adalah dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Warga Negara Asing yang bergerak dalam bidang Kedokteran Okupasi di Indonesia dan diangkat oleh PERDOKI.
  4. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dalam pengembangan bidang Kedokteran Okupasi atau PERDOKI dan diangkat oleh PERDOKI.

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Anggota Biasa dan Anggota Muda mendaftar ke cabang PERDOKI setempat sesuai domisili tempat tinggal dengan mengisi surat permohonan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Dalam hal di daerah domisili belum ada cabang PERDOKI, maka pendaftaran anggota dilakukan di pengurus pusat.
  3. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat oleh PERDOKI dan disahkan melalui Kongres Nasional PERDOKI atau Rapat Kerja Nasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PERDOKI.
  4. Dokter kesehatan kerja lulusan luar negeri yang akan menjadi anggota PERDOKI akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pengurus pusat.

Pasal 3

HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan dan/atau tertulis kepada pengurus, mengikuti program-program PERDOKI, memilih serta dipilih menjadi Ketua Umum PERDOKI atau Ketua Kolegium Kedokteran Okupasi atau Ketua Dewan Pertimbangan
  2. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan dan/atau tertulis kepada pengurus, mengikuti program-program PERDOKI, tetapi tidak mempunyai hak memilih atau dipilih sebagai Ketua Umum PERDOKI atau Ketua Kolegium Kedokteran Okupasi atau Ketua Dewan Pertimbangan PERDOKI.
  3. Anggota Biasa dan Anggota Muda berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas PERDOKI dan/atau pekerjaannya di bidang Kedokteran Okupasi.

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Anggota Biasa, Anggota Muda, dan Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter, tunduk dan patuh kepada Kode Etik Kedokteran Indonesia, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga PERDOKI, segala peraturan dan keputusan organisasi, serta janji PERDOKI.
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan PERDOKI serta berperan aktif dalam kegiatan PERDOKI.
  3. Anggota Biasa, Anggota Muda, dan Anggota Luar Biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan yang telah ditetapkan melalui Kongres Nasional PERDOKI.
  4. Pembayaran iuran keanggotaan PERDOKI sesuai domisili tempat tinggal yaitu ke cabang PERDOKI setempat. Untuk daerah yang belum ada cabang PERDOKI, dilakukan langsung ke pengurus pusat.

Pasal 5

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

  1. Anggota dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh PERDOKI.
  2. Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan AD dan/atau ART PERDOKI, serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PERDOKI.

Pasal 6

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. Anggota dapat berhenti atas permintaan sendiri dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
  2. Anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh pengurus sesudah didahului dengan tiga kali peringatan tertulis.
  3. Paling lama 6 (enam) bulan sesudah pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitasi atau mengukuhkan pemberhentian tersebut setelah melalui rapat pengurus dan Dewan Pertimbangan.
  4. Dalam hal luar biasa, pengurus dapat melakukan pemberhentian anggota secara langsung.

Pasal 7

PEMBELAAN ANGGOTA

  1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri di hadapan Rapat Kerja Nasional atau Kongres Nasional PERDOKI.
  2. Anggota yang dikenakan pemberhentian termasuk pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk meminta bantuan kepada Dewan Pertimbangan.
  3. Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian dapat mengajukan pembelaan pada Kongres Nasional PERDOKI berikutnya.
  4. Pembatalan atau pengukuhan tindakan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui keputusan Kongres Nasional PERDOKI.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 8

PENGURUS PUSAT

Ruang lingkup Pengurus Pusat sebagai berikut:

1. Status

    1. Pengurus pusat adalah badan eksekutif tertinggi PERDOKI.
    2. Masa jabatan pengurus pusat PERDOKI adalah 3 (tiga) tahun.
    3. Ketua pengurus hanya diperbolehkan dipilih menjadi ketua maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut.
    4. Apabila ketua oleh karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya maka jabatan ketua dikosongkan dan fungsi organisasi dijalankan oleh wakil ketua sampai ketua dapat menjalankan tugasnya kembali atau sampai Kongres Nasional PERDOKI berikutnya.
    5. Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang Ketua Bidang yang secara kolektif melaksanakan kegiatan organisasi.

2. Rangkap jabatan

Pengurus pusat PERDOKI yang tidak menduduki posisi inti (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang) dapat merangkap menjadi pengurus cabang.

3. Kekuasaan, Wewenang, dan Tanggung jawab

    1. Melaksanakan isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan yang telah ditetapkan melalui Kongres Nasional PERDOKI.
    2. Mengumumkan kepada seluruh anggota hal-hal yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dan mempertanggungjawabkan pada Kongres Nasional PERDOKI berikutnya.
    3. Membina hubungan dengan semua lembaga, pemerintah maupun swasta, di dalam maupun luar negeri, khususnya lembaga yang berhubungan dengan Kedokteran Okupasi.
    4. Bertanggung jawab kepada Kongres Nasional PERDOKI.

4. Kriteria Ketua Pengurus PERDOKI

  1. Calon Ketua Umum PERDOKI dan Ketua PERDOKI Cabang adalah anggota biasa, yang memiliki Kartu Tanda Anggota IDI dan Kartu Tanda Anggota PERDOKI yang masih berlaku.
  2. Mempunyai Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang masih berlaku.
  3. Menyatakan kesediaannya secara lisan dan terbuka serta menyampaikan curriculum vitae dan visi misinya.
  4. Anggota biasa yang memiliki integritas moral dan etika yang tinggi, serta memiliki komitmen terhadap tujuan dan usaha PERDOKI. 
  5. Pernah menjadi pengurus pusat atau cabang PERDOKI.
  6. Tidak sedang dalam permasalahan etika, disiplin, dan/atau hukum.
  7. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman tatalaksana organisasi.

5. Tata Cara Pengelolaan

  1. Ketua terpilih melengkapi kepengurusan perhimpunan selambat-selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres Nasional PERDOKI selesai.
  2. Pengurus menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan pengurus periode sebelumnya.
  3. Serah terima kepengurusan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya pengurus lengkap.
  4. Rapat pleno dihadiri oleh segenap pengurus dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  5. Hal-hal yang belum diatur dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan.

Pasal 9

 DEWAN PERTIMBANGAN

 Ruang lingkup Dewan Pertimbangan sebagai berikut:

1.Status

2. Dewan Pertimbangan adalah badan yang memberikan pertimbangan dan pembinaan kepada pengurus dan/atau anggota untuk masalah sebagai berikut:

    • Etika;
    • Hukum;
    • Keahlian; dan/atau
    • Profesi

3. Dewan Pertimbangan bersifat independen.

4. Kekuasaan dan Wewenang

  • Memberikan pertimbangan, pembinaan, nasehat, dan bimbingan kepada pengurus dan/atau anggota
  • Membina pengembangan profesi Kedokteran Okupasi

2. Kriteria Ketua Dewan Pertimbangan

  • Calon Ketua Dewan Pertimbangan adalah anggota biasa, yang memiliki Kartu Tanda Anggota IDI dan Kartu Tanda Anggota PERDOKI yang masih berlaku.
  • Mempunyai Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang masih berlaku.
  • Menyatakan kesediaannya secara lisan dan terbuka serta menyampaikan curriculum vitae dan visi misinya.
  • Tidak sedang dalam permasalahan etika, disiplin, dan/atau hukum.
  • Ketua Dewan Pertimbangan hanya diperbolehkan dipilih menjadi ketua maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut.
  • Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman tatalaksana organisasi.

3. Tata Cara Pengelolaan

  • Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dan dikukuhkan melalui Kongres Nasional PERDOKI.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART

PASAL 10

KONGRES NASIONAL PERDOKI

Ruang Lingkup Kongres Nasional PERDOKI:

  1. Status
    • Kongres Nasional PERDOKI merupakan badan legislatif tertinggi PERDOKI.
    • Kongres Nasional PERDOKI merupakan forum musyawarah anggota PERDOKI.
    • Kongres Nasional PERDOKI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
    • Dalam keadaan luar biasa, Kongres Nasional PERDOKI dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota biasa.
    • Peserta Kongres Nasional PERDOKI adalah semua anggota PERDOKI.
    • Pada saat Kongres Nasional PERDOKI berlangsung dapat diselenggarakan sidang atau temu ilmiah.
  2. Kekuasaan dan Wewenang
    • Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, rencana strategis, dan rencana kerja sebagai dasar kerja PERDOKI.
    • Menilai pertanggungjawaban pengurus berkenaan dengan amanat yang diberikan di dalam Kongres Nasional PERDOKI sebelumnya.
    • Memilih Ketua Umum PERDOKI, Ketua Kolegium Kedokteran Okupasi, dan Ketua Dewan Pertimbangan.
  3. Tata Tertib Kongres Nasional PERDOKI
    • Kongres Nasional PERDOKI diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Kongres Nasional PERDOKI yang dibentuk oleh pengurus.
    • Panitia Pelaksana Kongres Nasional PERDOKI bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Kongres Nasional PERDOKI.
    • Panitia Pengarah Kongres Nasional PERDOKI adalah pengurus yang bertanggung jawab mempersiapkan materi serta mengarahkan jalannya Kongres Nasional PERDOKI  untuk mencapai tujuan.
    • Kongres Nasional PERDOKI dihadiri oleh anggota, pengurus, Dewan Pertimbangan, peninjau, dan undangan PERDOKI.
    • Kongres Nasional PERDOKI dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota biasa yang hadir pada saat penghitungan kuorum.
    • Bila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, Kongres Nasional PERDOKI diundur paling lama satu kali dua puluh empat jam dan kemudian Kongres Nasional PERDOKI  dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah kehadiran anggota biasa.
    • Peserta Kongres Nasional PERDOKI mempunyai hak bicara.
    • Hak memilih dan dipilih hanya dimiliki oleh anggota biasa.
    • Kongres Nasional PERDOKI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk
    • Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib, dan sidang pemilihan ketua Kongres Nasional PERDOKI dipimpin oleh ketua panitia pelaksana Kongres Nasional PERDOKI. Selanjutnya sidang dipimpin oleh Ketua Sidang yang telah dipilih oleh peserta.
    •  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib

Pasal 11

RAPAT KERJA NASIONAL

Ruang lingkup Rapat Kerja Nasional sebagai berikut:

  1. Status
    • Rapat Kerja Nasional adalah rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh segenap perangkat organisasi.
    • Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam periode kepengurusan.
    • Dalam keadaan luar biasa, Rapat Kerja Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul anggota PERDOKI dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota
  2. Kekuasaan dan Wewenang
    • Menilai pelaksanaan program kerja amanat Kongres Nasional PERDOKI, menyempurnakan, dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
    • Mempersiapkan materi Kongres Nasional PERDOKI yang akan datang.
  3. Tata Tertib Rapat Kerja Nasional
    • Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional yang ditunjuk oleh pengurus pusat.
    • Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab tentang segi teknis penyelenggaraan kepada pengurus pusat.
    • Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum PERDOKI.
    • Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 12

PENGURUS CABANG

Ruang lingkup Pengurus Cabang sebagai berikut:

  1. Status
    • Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di tingkat wilayah/provinsi.
    • Dalam satu wilayah/provinsi hanya boleh ada satu kepengurusan cabang.
    • Masa jabatan pengurus cabang adalah 3 (tiga) tahun.
    • Anggota biasa PERDOKI hanya dibolehkan dipilih menjadi Ketua Cabang maksimal 2 (dua) kali masa jabatan.
    • Pengurus cabang dilantik oleh Ketua IDI Wilayah.
  2. Personalia
     
    • Personalia pengurus cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dua orang anggota.
    • Yang dapat menjadi pengurus cabang adalah anggota biasa yang memiliki integritas moral dan etika yang tinggi, serta memiliki komitmen terhadap tujuan dan usaha PERDOKI.
    • Apabila Ketua Cabang tidak dapat menjalankan tugas dan/atau non aktif maka dapat diangkat Pejabat Ketua Pengurus Cabang melalui rapat pleno pengurus cabang dan selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Pejabat Ketua Pengurus Cabang oleh pengurus pusat sampai dilaksanakannya Musyawarah Cabang berikutnya.
    • Tata cara Musyawarah Cabang Luar Biasa lebih lanjut diatur dalam pedoman tatalaksana organisasi.
  3. Kekuasaan, Wewenang, dan Tanggung jawab
    • Melaksanakan keputusan Kongres Nasional, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Cabang, serta ketetapan-ketetapan organisasi.
    • Memberikan laporan kegiatan cabang kepada pengurus pusat minimal satu kali dalam satu tahun.
    • Membina hubungan baik dengan semua aparat khususnya yang berhubungan dengan dunia kesehatan/kedokteran kerja.
    • Melakukan advokasi kebijakan bidang kesehatan/kedokteran kerja di daerahnya.
    • Bertanggung jawab kepada anggota melalui Musyawarah Cabang.
    • Merupakan afiliasi bagi anggota PERDOKI yang belum ada pengurus cabang di domisilinya.
    • Mewakili kegiatan lintas profesi dan lintas sektoral baik sebagai cabang maupun sebagai cabang pengampu.
Pasal 13
MUSYAWARAH CABANG

 

Ruang lingkup Musyawarah Cabang sebagai berikut:
  1. Status
    • Musyawarah Cabang merupakan badan legislatif tertinggi PERDOKI di tingkat cabang.
    • Musyawarah Cabang merupakan forum musyawarah anggota PERDOKI di tingkat cabang.
    • Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
    • Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota biasa.
    • Peserta Musyawarah Cabang adalah semua anggota cabang.
    • Pada saat Musyawarah Cabang berlangsung dapat diselenggarakan sidang atau temu ilmiah.
  2. Kekuasaan dan Kewenangan
    • Menetapkan rencana kerja pengurus cabang.
    • Menilai pertanggungjawaban pengurus berkenaan dengan amanat yang diberikan oleh Musyawarah Cabang sebelumnya.
    • Memilih Ketua Cabang PERDOKI.
  3. Tata Tertib Musyawarah Cabang
    • Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh panitia pelaksana Musyawarah Cabang yang dibentuk oleh pengurus cabang.
    • Panitia pelaksana Musyawarah Cabang bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
    • Panitia pengarah Musyawarah Cabang adalah pengurus yang bertanggung jawab mempersiapkan materi serta mengarahkan jalannya Musyawarah Cabang untuk mencapai tujuan.
    • Musyawarah Cabang dihadiri oleh anggota, pengurus cabang, peninjau, dan undangan.
    • Musyawarah Cabang dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota biasa pada saat penghitungan kuorum.
    • Bila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, Musyawarah Cabang diundur paling lama satu kali dua puluh empat jam dan kemudian Musyawarah Cabang dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah kehadiran anggota Cabang.
    • Hak memilih dan dipilih hanya dimiliki oleh anggota cabang.
    • Musyawarah Cabang dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
    • Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib, dan sidang pemilihan ketua Musyawarah Cabang dipimpin oleh ketua panitia pelaksana Musyawarah Cabang. Selanjutnya sidang dipimpin oleh Ketua Sidang yang telah dipilih oleh peserta.
    • Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang setidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 14

PEMBENTUKAN CABANG BARU

Persyaratan pembentukan cabang baru sebagai berikut:

  1. Surat permohonan tertulis ditujukan kepada pengurus pusat.
  2. Pengurus pusat melakukan telaah untuk dapat diterbitkan surat keputusan.
  3. Persyaratan personalia pengurus cabang mengacu ke pasal 12 tentang pengurus cabang.
  4. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pedoman tatalaksana organisasi.

BAB III

KEPUTUSAN

Pasal 15

  1. Semua keputusan PERDOKI dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Bila musyawarah dan mufakat tidak berhasil maka keputusan diambil atas dasar 50% (lima puluh persen) suara ditambah satu dari anggota yang hadir pada saat penghitungan kuorum.

BAB IV

LAMBANG

Pasal 16

  1. Lambang PERDOKI mengandung unsur Pekerja, Kedokteran, dan Lingkungan Kerja.
  2. Ukuran atribut dan lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  3. Lambang panitia-panitia yang dibentuk oleh PERDOKI harus mencerminkan identitas PERDOKI.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

SERTA PEMBUBARAN PERDOKI

Pasal 17

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional PERDOKI.

Pasal 18

PEMBUBARAN PERDOKI

  1. Pembubaran perhimpunan hanya dapat dilakukan melalui Kongres Nasional PERDOKI selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari jumlah anggota biasa yang hadir pada saat penghitungan kuorum.
  3. Setelah pembubaran, segala milik perhimpunan akan dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat itu atau diserahkan kepada badan sosial atau perkumpulan yang ditetapkan melalui Kongres Nasional PERDOKI.

 

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 19

  1. Setiap anggota perhimpunan wajib dan dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus dan Dewan Pertimbangan.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

Ditetapkan di  : Jakarta

Tanggal : 19 Juni 2022

Pada : Kongres Nasional VII PERDOKI