KODE ETIK DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI PERHIMPUNAN SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI INDONESIA (INDONESIAN OCCUPATIONAL MEDICINE ASSOCIATION)

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh perikehidupan bangsa yang berbudi luhur serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kami Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, berperilaku, berilmu, berkomitmen dan berkarya mengikuti pedoman yang dituangkan dalam Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialisasi tingkat satu pada Fakultas Kedokteran yang menyelengarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi berbasis kurikulum yang disahkan oleh Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia dan telah mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi memberikan layanan yang mempunyai kekhususan dibidang kedokteran kerja, terhadap komunitas pekerja, dengan berdasarkan pada upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Layanan kedokteran okupasi berdasarkan pada standar profesi kedokteran okupasi yang telah ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia dan mengacu terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

BAB I

KEWAJIBAN DALAM MELAKSANAKAN PROFESI

Pasal 1

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi akan melaksanakan tugas dan pelayanan kedokteran kerja berdasarkan kaidah ilmiah yang obyektif, terstruktur, dan terpadu.

Pasal 2

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi melakukan pelayanan Kedokteran Okupasi dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan penyakit – penyakit akibat kerja yang berhubungan atau ditimbulkan oleh pekerjaan maupun lingkungan kerja yang memberikan risiko pada Penyakit Akibat Kerja (PAK) sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 3

  1. Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib mendapatkan pengesahan dan rekomendasi dari Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia.
  2. Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib memilikiSurat Tanda Registrasi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang masih berlaku.
  3. Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib memilikiSurat Ijin Praktek yang masih berlaku dan sesuai dengan tempat pemberi layanan kedokteran okupasi.

Pasal 4

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi senantiasa melaksanakan profesinya dan harus menjunjung tinggi profesionalisme, tidak menyalahgunakan kompetensi, ilmu dan keterampilan nya.

Pasal 5

  1. Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi harus dapat menjaga sikap dan dapat bekerja sama dengan profesi kedokteran lain, profesi dibidang lain dan masyarakat khususnya komunitas pekerja.
  2. Dalam menjalankan kerja sama dengan profesi kedokteran lain dan profesi dibidang lain harus saling menghormati dan menjaga wilayah keilmuan masing masing.
  3. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi hanya memberikan analisis dan pendapat medissesuai dengan keahliannya dan hanya apabila diminta.

Pasal 6

Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi harus tetap megutamakan kepentingan pekerja dan komunitas pekerja dengan memberikan layanan terpadu yang menyeluruh yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif danrehabilitatif, serta selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan keilmuannya.

Pasal 7

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi harus mampu menjadi pendidik bagi masyarakat dan komunitas pekerja, pendidik akademis di sarana pendidikan sesuai dengan keilmuannya

Pasal 8

Dalam memberikan layanan kedokteran okupasi seorang Dokter Spesialis KedokteranOkupasi harus berdasarkan kajian ilmiah yang disetujui oleh PERDOKI dan memanfaatkan ilmu serta teknologi dibidang kedokteran yang terbaru.

Pasal 9

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi senantiasa menjaga dan melindungi setiap makhluk insani berdasarkan perikemanusiaan

BAB II

HUBUNGAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI DENGAN PASIEN

Pasal 10

Setiap Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi menjunjung sikap profesional, ikhlas dan tulus serta mempergunakan segala ilmu, keterampilan dan kemampuan yang didapat dari pendidikan semata mata hanya untuk kepentingan pasien.

Pasal 11

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi selalu memperhatikan hak pasien, hak keluarga pasien dan memperhatikan prinsip keselamatan pasien dalam memberikan layanan kedokteran okupasi.

Pasal 12

  1. Setiap tindakan, perbuatan dan upaya medis yang dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi wajib menjelaskan maksud dan tujuan sehingga dimengerti sepenuhnya oleh pasien dan telah disetujui oleh pasien (informed consent).
  2. Persetujuan tindakan dan upaya medis harus tersimpan dengan baik dan menjadi satu kesatuan dengan catatan pasien.
  3. Jika dalam memberikan layanan kedokteran okupasi terhadap pasien memiliki keterbatasan atau dengan tujuan memberikan layanan yang terbaik untuk pasien maka atas persetujuan pasien dokter spesialis kedokteran okupasi wajib melakukan konsultasiatau merujuk pasien kepada dokter yang lebih sesuai dengan kepentingan pasien.

Pasal 13

  1. Dalam memberikan layanan kedokteran okupasi, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi harus dapat membangun kepercayaan dengan pasien dan menjalin hubungan berdasarkan landasan moral serta tetap memegang teguh integritas dan kinerja sebagai seorang dokter.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi akan membuat suatu pernyataan dan atau keputusan dan atau persetujuan sesuai dengan kompetensi sebagai dokter spesialis kedokteran okupasi.

Pasal 14

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien dan tidak diperkenankan membuka status pasien tersebut kesiapapun juga tanpa sepengetahuan pasien
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi diperbolehkan membuka hasil pemeriksaanpasien ketika ada kepentingan tertentu seperti kepentingan pengobatan pasien, asuransi,permintaan penyidikan, atau kepentingan lain yang menyangkut pasien dan tidak merugikan. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dapat memberikan informasi mengenai kondisi medis pasien hanya sesuai dengan yang diminta dan wajib dengan persetujuan pasien.
  3. Apabila dalam hal memberikan layanan kedokteran okupasi terhadap pasien menemukan kasus yang pelik dan berdimensi moral yang akan berimbas secara kompleks maka Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib berkonsultasi dengan organisasi profesi untuk menemukan penyelesaian bersama.
  4. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi akan menyampaikan informasi medis yang mudah dipahami dan transparan, kepada pekerja tentang kesehatan dan keberlangsungan kerja.

Pasal 15

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib memberikan tatalaksana dan pertolongan kegawat daruratan dimanapun berada sebagai bagian dari kewajiban memberikan pertolongan medis terhadap sesama kecuali ada tenaga medis lain yang lebih mampu untuk melakukan.

Pasal 16

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib melakukan upaya penegakan diagnosis dengan melakukan pemeriksaan secara rasional dengan mempertimbangkan kemampuan pasien, fasilitas yang tersedia dan tetap mengutamakan keselamatan pasien.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi tidak diperbolehkan untuk melakukan segala upaya diagnostik, tindakan medis, permintaan pemeriksaan penunjang dan pemberian rekomendasi yang tidak sesuai dengan indikasi medis dan kondisi medis pasien.
  3. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi tidak diperbolehkan untuk memberikan diagnosis dan rekomendasi terhadap pasien atas dasar kepentingan pribadi dan dipengaruhi oleh pertimbangan hubungan khusus dengan pasien, tempat kerja pasien atau jasa lain yang terkait.
  4. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi senantiasa menghindari penawaran dan atau penggunaan jasa yang mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak dan atau kerugian bagi pihak lainnya.

Pasal 17

Dalam memenuhi permintaan pasien atau tempat kerja pasien, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi tetap harus memenuhi kaidah dan standar yang telah ditentukan dalam masing masing instansi tempat memberikan layanan dan tetap menjaga profesionalisme.

Pasal 18

Dalam memberikan layanan, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi memperhatikan nilai-nilai psikologis, kebudayaan dan agama yang terdapat dalam masyarakat pekerja dan menyerasikannya kepada tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dengan sebaik-baiknya.

BAB III

HUBUNGAN ANTAR SESAMA SEJAWAT

Pasal 19

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi selalu memperlakukan sejawat nya selayaknya saudara kandung dan memperlakukan sejawat dengan baik sebagaimana ia sendiri ingindiperlakukan.

Pasal 20

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib membina hubungan dan kerjasama yang baik antar sejawat
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dilarang saling menyalahkan, saling menjatuhkan dan saling merendahkan antar sesama sejawat.
  3. Setiap Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib saling mengingatkan antar sesama sejawat dengan baik tanpa memaksakan kehendak apabila melakukan suatu tindakan yang menyimpang dari apa yang telah ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia

Pasal 21

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib berbagi ilmu, pengetahuan dan keterampilan antar sesama sejawat dengan tujuan memberikan layanan kedokteran okupasi yang lebih baik terhadap pasien atau pekerja.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib memberikan saran, masukan dan rekomendasi apabila diminta oleh sesama sejawat baik terkait dengan layanan kedokteran okupasi terhadap pasien atau pekerja.

BAB IV

KEWAJIBAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI TERHADAP DIRINYA

Pasal 22

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib menjaga kesehatan dirinya secara rutin yang meliputi aspek kesehatan fisik, mental dan sosial dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar dapat melaksanakan profesinya dengan kondisi baik dan sehat.

Pasal 23

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi akan senantiasa meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, penelitian, dan pelayanan kedokteran kerja secara berkesinambungan.

PENUTUP

Kode etik profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi ini dibuat sebagai panduan perilaku bagi seluruh Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di Indonesia.

Seluruh Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi berkewajiban untuk memahami, menghayati dan menjalankan Kode Etik Spesialis Kedokteran Okupasi dan peraturan lain yang dibuat oleh Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) dengan penuh kesadaran dan keyakinan dalam rangka menjunjung tinggi profesi kedokteran okupasi.