KODE ETIK DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI

PERHIMPUNAN SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI INDONESIA

(INDONESIAN OCCUPATIONAL MEDICINE ASSOCIATION)

TAHUN 2025 – 2028

 

 

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh perikehidupan bangsa yang berbudi luhur serta berlandaskan Pancasila, patuh dan taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pelaksana Undang-Undang, maka kami Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, berperilaku, berilmu, berkomitmen dan berkarya mengikuti pedoman yang dituangkan dalam Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi adalah dokter yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialisasi tingkat satu pada Fakultas Kedokteran yang menyelengarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi berbasis kurikulum yang disahkan oleh Asosiasi penyelenggara Program Pendidikan Kedokteran Okupasi dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Okupasi yang ditandai dengan perolehan Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi (Serkom) sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi memberikan layanan yang mempunyai kekhususan dibidang kedokteran kerja terhadap pekerja sebagai individu dan sebagai komunitas dengan berdasarkan pada upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Layanan Kedokteran Okupasi berdasarkan pada Standar Profesi Kedokteran Okupasi yang telah ditetapkan.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Definisi

  1. Etika kedokteran adalah seperangkat nilai moral dan prinsip yang menjadi pedoman bagi dokter dalam mengambil keputusan profesional yang berkaitan dengan kehidupan, kesehatan, kesejahteraan, dan martabat manusia.
  2. Kode etik adalah aturan tertulis yang berisi norma-norma moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh anggota suatu profesi dalam menjalankan tugasnya yang memiliki fungsi untuk menjaga kehormatan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
  3. Kode Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia adalah pedoman moral dan profesional yang mengatur perilaku, tanggung jawab, dan hubungan profesional antara dokter spesialis kedokteran okupasi dengan pasien, sejawat, masyarakat, Perusahaan/pemberi kerja, serta dalam penggunaan media sosial dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
  4. Asas yang digunakan dalam etika meliputi :
    • Asas Beneficence (Berbuat baik) : Dokter wajib berupaya memberikan manfaat sebesar- besarnya kepada pasien dan masyarakat yang berarti setiap tindakan medis harus bertujuan menolong, menyembuhkan, atau meringankan penderitaan pasien.
    • Asas Non-Maleficence (Tidak merugikan / Maleficience) : Dokter tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan bahaya, cedera, atau kerugian bagi pasien, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun Memiliki prinsip utamanya adalah “Primum non nocere” (jangan membahayakan).
    • Asas Autonomy (Menghargai otonomi pasien) : Dokter harus menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan sendiri setelah mendapatkan penjelasan yang cukup (informed consent). Termasuk hak pasien untuk menolak tindakan medis setelah memahami risikonya serta hak pasien dalam menolak pemeriksaan maupun menuyetujui pembagian hasil pemeriksaaan ke perusahaan.
    • Asas Justice (Keadilan) : Dokter wajib bersikap adil terhadap semua pasien tanpa membedakan status sosial, ekonomi, gender, agama, atau pandangan pribadi. Dalam konteks kedokteran okupasi, juga berarti adil terhadap pekerja dan pemberi kerja, tanpa keberpihakan serta melaksanakan keadilan distributif dan keadilan prosedural.
    • Asas Veracity (Kejujuran): Dokter wajib berlaku jujur dalam memberikan informasi medis, diagnosis, prognosis, dan rekomendasi kepada pasien/pekerja dan pihak terkait sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
    • Asas Fidelity (Kesetiaan): Dokter wajib setia terhadap komitmen profesional, menjaga kepercayaan pasien/pekerja, dan memenuhi janji yang telah diberikan dalam konteks pelayanan medis.
    • Asas Confidentiality : Dokter wajib menjaga kerahasiaan informasi medis
  5. Ruang lingkup Kode Etik Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi merupakan pedoman moral dan profesional yang mengikat setiap anggota dalam menjalankan tugas kedokteran okupasi, meliputi:
    • Etika terhadap diri sendiri dan
    • Etika terhadap
    • Etika terhadap sesama
    • Etika terhadap masyarakat dan
    • Etika terhadap
    • Etika dalam media
    • Etika dalam praktik menggunakan AI

 

Pasal 2

Tujuan

Tujuan kode etik adalah:

  1. Melindungi hak pekerja, perusahaan, dan
  2. Menjaga martabat dan kehormatan profesi dokter spesialis kedokteran
  3. Menegakkan dan mengembangkan Profesionalisme serta
  4. Menjamin kerahasiaan

 

BAB II

ETIKA DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI TERHADAP DIRI DAN PROFESI

Pasal 3

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam menjalankan profesi berlandaskan Pancasila, patuh dan taat pada UUD 45 dan peraturan perundang-undangan serta setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi melaksanakan kewajiban sebagai anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (PERDOKI).
  3. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam menjalankan profesinya senantiasa menjunjung tinggi Sumpah Dokter Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang telah diucapkan.

 

Pasal 4

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi melaksanakan tugas dan pelayanan kedokteran okupasi berdasarkan kaidah ilmiah yang obyektif, terstruktur, dan terpadu serta sesuai kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi berdasarkan perkembangan keilmuan dan teknologi terkini.

 

Pasal 5

Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib:

    1. Menjunjung tinggi profesionalisme, dan dilarang melakukan penyimpangan penggunaan kompetensi, ilmu dan keterampilannya.
    2. Menjaga sikap profesional dan menjalin kerja sama yang baik dengan profesi kedokteran lain, profesi dibidang lain dan masyarakat khususnya komunitas pekerja.
    3. Saling menghormati dan menjaga ranah keilmuan profesi kedokteran lain dan profesi di bidang lain.

 

Pasal 6

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam melakukan praktik Kedokteran Okupasi dilarang untuk:

    1. Melakukan segala upaya diagnostik, tindakan medis, permintaan pemeriksaan penunjang dan pemberian rekomendasi yang bukan indikasi medis.
    2. Memberikan diagnosis dan rekomendasi terhadap pasien atas dasar kepentingan pribadi dan dipengaruhi oleh pertimbangan hubungan khusus dengan pasien, tempat kerja pasien atau pihak lain yang terkait.
    3. Melakukan penawaran dan atau penggunaan jasa yang mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain dan atau kerugian bagi pihak lainnya.
    4. Memalsukan data hasil pemeriksaan kesehatan
    5. Memberikan informasi medis tanpa persetujuan
    6. Memiliki konflik kepentingan dengan produsen, vendor, atau pihak ketiga yang dapat memengaruhi objektivitas profesional.
    7. Melanggar peraturan perundang-undangan dan etika profesi dalam penggunaan media

 

Pasal 7

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib menjaga kesehatan dirinya yang meliputi aspek kesehatan fisik, mental dan sosial dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar dapat melaksanakan profesinya dengan kondisi baik dan sehat.

 

Pasal 8

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi senantiasa meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, penelitian, dan pelayanan kedokteran kerja secara berkesinambungan.

 

 

BAB III

ETIKA DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI KEPADA PASIEN

Pasal 9

  1. Dalam menjalankan profesinya, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi harus tetap mengutamakan kepentingan pekerja dan komunitas pekerja dengan memberikan layanan terpadu yang menyeluruh yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan keilmuannya.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi hanya memberikan analisis dan pendapat medis sesuai dengan
  3. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam melakukan praktek telemedicine mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi senantiasa menjaga dan melindungi setiap makhluk insani berdasarkan perikemanusiaan.

 

Pasal 10

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam melakukan pelayanan Kedokteran Okupasi wajib :

    1. Menjunjung sikap profesional, ikhlas serta mempergunakan segala ilmu, keterampilan dan kemampuan yang didapat dari pendidikan semata-mata hanya untuk kepentingan pasien.
    2. Mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan kerahasiaan pasien sesuai perundang undangan yang

 

Pasal 11

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi selalu memperhatikan hak pasien, hak keluarga pasien dan memperhatikan prinsip keselamatan pasien dalam memberikan layanan kedokteran okupasi.

 

Pasal 12

  1. Setiap tindakan, perbuatan dan upaya medis yang dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi wajib didahului dengan pemberian informasi yang lengkap, jelas, dan mudah dipahami serta memperoleh persetujuan dari pasien/pekerja (informed consent).
  2. Persetujuan tindakan dan upaya medis harus didokumentasikan sebagai satu kesatuan dengan catatan pasien.
  3. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang menilai kondisi pasien memerlukan penanganan di luar kompetensinya, maka wajib melakukan konsultasi atau merujuk pasien kepada dokter spesialis lain atau fasilitas kesehatan yang lebih memadai setelah memberikan informasi dan memperoleh persetujuan pasien.

 

Pasal 13

  1. Dalam memberikan layanan kedokteran okupasi, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi hendaknya dapat menumbuhkan kepercayaan pasien dan menjalin hubungan berdasarkan landasan moral serta tetap memegang teguh integritas dan kinerja sebagai seorang dokter.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam membuat suatu pernyataan dan atau keputusan dan atau persetujuan wajib sesuai dengan kompetensi sebagai dokter spesialis kedokteran

 

Pasal 14

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien dan dilarang membuka data pasien.
  2. Pengecualian terhadap pasal 14 (a) dapat dilakukan atas persetujuan tertulis pasien dalam hal sebagai berikut ;
    • Untuk kepentingan kesehatan pasien dalam rangka rujukan atau konsultasi dengan tenaga kesehatan lain;
    • Atas permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
    • Untuk kepentingan penelitian atau pendidikan yang telah melalui persetujuan komite etik dan pasien;
    • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
  3. Apabila dalam hal memberikan layanan kedokteran okupasi terhadap pasien menemukan kasus yang tidak dapat ditangani dan dapat berimbas secara kompleks maka Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib berkonsultasi dengan organisasi profesi untuk menemukan penyelesaian bersama.
  4. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi akan menyampaikan informasi medis yang mudah dipahami dan transparan kepada pekerja tentang kesehatan dan keberlangsungan kerja.

 

Pasal 15

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib memberikan tatalaksana dan pertolongan kegawatdaruratan dimanapun berada sebagai bagian dari kewajiban memberikan pertolongan medis terhadap sesama kecuali ada tenaga medis lain yang lebih mampu untuk melakukan.

 

Pasal 16

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib melakukan upaya penegakan diagnosis dengan melakukan pemeriksaan secara rasional dengan mempertimbangkan kemampuan pasien, fasilitas yang tersedia dan tetap mengutamakan keselamatan pasien.

Pasal 17

Dalam memenuhi permintaan pasien atau tempat kerja pasien, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi tetap harus memenuhi kaidah dan standar yang telah ditentukan dalam masing masing instansi tempat memberikan layanan dan tetap menjaga profesionalisme.

 

Pasal 18

Dalam memberikan layanan, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi memperhatikan nilai-nilai psikologis, kebudayaan dan agama yang terdapat dalam masyarakat pekerja serta selaras dengan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dengan sebaik-baiknya.

 

BAB IV

ETIKA DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI KEPADA TEMAN SEJAWAT

Pasal 19

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi selalu memperlakukan sejawatnya selayaknya saudara kandung dan memperlakukan sejawat dengan baik sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan serta mempertahankan hubungan berdasarkan kearifan lokal dengan melakukan salam dan sapa.

 

Pasal 20

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib membina hubungan dan kerjasama yang baik antar sejawat dan tenaga kesehatan lain.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi menghormati kompetensi dan kewenangan masing- masing profesi kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dilarang mencederai martabat profesi sesama
  4. Setiap Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib saling mengingatkan antar sesama sejawat dengan baik tanpa memaksakan kehendak apabila melakukan suatu tindakan yang menyimpang dari apa yang telah ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia

 

Pasal 21

  1. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib berbagi ilmu, pengetahuan dan keterampilan antar sesama sejawat dengan tujuan memberikan layanan kedokteran okupasi yang lebih baik terhadap pasien atau pekerja.
  2. Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib memberikan saran, masukan dan rekomendasi bilamana ada permintaan dari sesama sejawat terkait dengan layanan kedokteran okupasi terhadap pasien atau pekerja.

 

BAB V

ETIKA DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI KEPADA MASYARAKAT DAN NEGARA

Pasal 22

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi harus mampu menjadi edukator dalam bidang kesehatan kerja bagi masyarakat, khususnya komunitas pekerja, serta pendidik akademis di sarana pendidikan sesuai dengan keilmuannya.

 

Pasal 23

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi wajib :

  1. Menjunjung tinggi dan mematuhi peraturan perundang-undangan Republik
  2. Berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan nasional di bidang kesehatan kerja dan K3.
  3. Memberikan dukungan profesional terhadap upaya negara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pekerja.
  4. Bersikap netral, objektif dan dilarang menggunakan profesinya kepentingan politik
  5. Berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, keadaan darurat, atau wabah penyakit di tempat kerja sesuai dengan kemampuan dan kewenangan profesinya.

 

 

BAB VI

ETIKA DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI KEPADA PERUSAHAAN

Pasal 24

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi terhadap Perusahaan senantiasa :

  1. Bersikap independent profesional, dengan menjaga kemandirian profesi dan dilarang
  2. Dilarang mengubah hasil pemeriksaan kesehatan untuk menyesuaikan kepentingan salah satu pihak.
  3. Mempertahankan kebebasan profesionalnya dalam pengambilan keputusan medis terbebas dari pengaruh pihak manapun. pengaruh dari pihak manapun.

 

BAB VII

ETIKA DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI DALAM MEDIA SOSIAL

Pasal 25

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam media sosial wajib :

  1. Menjaga martabat dan kehormatan profesi kedokteran
  2. Menjaga kerahasiaan
  3. Menyampaikan informasi yang benar, ilmiah, dan
  4. Berperilaku sopan, santun, dan
  5. Melakukan kegiatan dalam media sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang

 

BAB VIII

ETIKA PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM BIDANG KEDOKTERAN OKUPASI

Pasal 26

Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam bidang kedokteran okupasi wajib :

  1. Menggunakan AI sebagai alat bantu dalam edukasi, analisis data, skrining, dan efisiensi administratif, bukan sebagai pengganti keputusan klinis dokter.
  2. Melakukan validasi terhadap output AI sebelum digunakan dalam pengambilan keputusan
  3. Menggunakan AI dengan menjaga kerahasiaan data, keamanan data sesuai peraturan yang
  4. Bertanggung jawab penuh atas keputusan medis yang
  5. Memberikan informasi dan menjelaskan kepada pasien/pekerja apabila menggunakan teknologi AI dalam proses diagnosis atau rekomendasi.

 

BAB IX

SANKSI ETIK

Pasal 27

Pelanggaran etik dibedakan atas kesalahan ringan, kesalahan sedang dan kesalahan berat berdasarkan atas kriteria sebagai berikut :

  1. Akibat yang ditimbulkan terhadap keselamatan
  2. Akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan
  3. Akibat yang ditimbulkan terhadap kepentingan
  4. Itikad baik teradu dalam turut menyelesaikan
  5. Motivasi yang mendasari timbulnya
  6. Situasi lingkungan yang mempengaruhi timbulkan

Pasal 28

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Teguran lisan, sebanyak tiga
  2. Teguran tertulis, sebanyak tiga
  3. Skorsing sementara dari
  4. Pencabutan hak

Pasal 29

Prosedur pemeriksaan pelanggaran etik dan pembelaan anggota diatur dalam peraturan tersendiri.

PENUTUP

Kode Etik ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya. Kode Etik ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota PERDOKI. Dengan berlakunya Kode Etik ini, seluruh ketentuan dalam Kede Etik PERDOKI sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

 

Ditetapkan di            : Jakarta

Tanggal                     : 2 November 2025

Pada                           : Kongres Nasional VIII PERDOKI