Skip to contentKetua Umum
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan organisasi
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan para Ketua Bidang
- Bertanggung jawab terhadap kebi
Wakil Ketua Umum
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam membantu pelaksanaan organisasi
- Melaksanakan pendelegasian tugas dari Ketua Umum atau mewakili apabila Ketua Umum
berhalangan
Dewan Pakar
- Memberi saran kepada Ketua Umum dalam hal pelaksanaan dan pengembangan program organisasi
- Meningkatkan kerjasama, peran aktif serta mengembangkan hubungan dengan organisasi profesi terkait di tingkat internasional
Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan, nasehat dan bimbingan kepada Pengurus dan atau anggota untuk masalah-masalah Etika, Hukum, Keahlian dan Profesi
- Mengupayakan pendampingan hukum bagi anggota untuk masalahmasalah Etika, Hukum, Keahlian dan Profesi
- Bersifat Independen dan bertanggung jawab kepada Kongres
Sekretaris Umum
- Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan administrasi persuratan organisasi
- Berkoordinasi dengan para Ketua Bidang untuk kegiatan administrasi dan laporan kegiatan secara berkala
- Menandatangani surat keputusan organisasi bersama Ketua Umum
- Memfasilitasi Ketua Bidang Organisasi dalam hal administrasi keanggotaan
- Membuat notulensi rapat pleno
- Dalam kegiatannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
- Dapat mendelegasikan tugas kepada Sekretaris I
Wakil Sekretaris I
- Mendampingi Sekretaris Umum dalam menjalankan kesekretariatan organisasi
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum
- Melaksanakan wewenang sekretaris Umum menjalankan kesekretariatan dengan pendelegasian, pembagian tugas atau apabila Sekretaris Umum berhalangan
Wakil Sekretaris II
- Menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan pendelegasian dan pembagian tugas dari Sekretaris Umum
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum
Wakil Sekretaris III
- Menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan pendelegasian dan pembagian tugas dari Sekretaris Umum
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum
Bendahara Umum
- Menjalankan tugas kebendaharaan/keuangan organisasi sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi akuntabilitas keuangan dan dapat diaudit bila diperlukan
- Menyusun petunjuk teknis tentang tatacara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan semua inventaris organisasi
- Berkoordinasi dengan para Ketua untuk kegiatan administrasi keuangan dan laporan keuangan secara berkala
- Memfasilitasi aspek finansial kegiatan secara mandiri dalam bentuk kerjasama dengan mitra
- Mengelola penerimaan iuran anggota dengan cara pembayaran baik berkala, bertahap atau sekaligus, berkoordinasi dengan Bidang Organisasi dan pembinaan anggota
- Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan keuangan dan pendanaan organisasi
- Dalam kegiatannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
- Dapat mendelegasikan tugas kepada Bendahara I
Wakil Bendahara
- Mendampingi Bendahara Umum dalam menjalankan administrasi keuangan dan pendanaan organisasi, khususnya kebutuhan rutin dan sekretariat
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh bendahara umum atau mewakili bendahara umum bila berhalangan
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Bendahara Umum
- Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara Umum menjalankan kegiatan keuangan dengan pendelegasian, pembagian tugas atau apabila Bendahara Umum berhalangan
Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Profesi
- Menyelenggarakan Musyawarah Kerja dan Kongres Nasional PERDOKI
- Menyelenggarakan pelantikan pengurus utk periode berjalan
- Menyusun Kompendium organisasi PERDOKI, termasuk AD-ART , Garis besar Program kerja, Kode Etik Kedokteran Okupasi serta hasil diskusi kelompok lainnya dari Kongres Nasional terakhir.
- Memantau kegiatan kepengurusan PERDOKI cabang sehingga sesuai ADART serta pergantian kepengurusan cabang bila telah habis masa bakti.
- Menyusun tatalaksana penerimaan anggota sesuai AD-ART, hak dan kewajiban anggota, pengarahan bagi anggota tentang visi-misi organisasi, AD-ART, serta informasi lainnya.
- Melakukan pendataan dan pendataan ulang anggota ( anggota biasa dan anggota muda)
- Melakukan pemetaan (mapping) anggota seluruh Indonesia, antara lain untuk penyusunan rujukan regional.
- Melakukan pembuatan kartu anggota bagi seluruh anggota dan anggota muda yang terdaftar dengan berkoordinasi bersama Bendahara terkait iuran.
- Berkoordinasi dengan bidang-bidang lainnya dalam stuktur organisasi PERDOKI dalam lingkup tanggung jawab pembinaan profesi
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang Pengembangan Ilmiah
- Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggung jawab Pengembangan Ilmiah dan profesi
- Menyelenggarakan temu ilmiah organisasi secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra
- Berkoordinasi dengan para Ketua lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup Ketua lainnya
- Aktif mengisi newsletter/ ilmiah nasional dan internasional terkait dengan tulisan mengenai berbagai kegiatan PERDOKI atau tulisan ilmiah, berkoordinasi dengan bidang khusus komunikasi profesi.
- Membuat jurnal PERDOKI (cetak/online) secara rutin dan berkesinambungan
- Mengkoordinir narasumber PERDOKI untuk kegiatan-kegiatan ilmiah atas permintaan institusi/instansi lain
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang Pengembangan Pedoman dan Standar Layanan Profesi
- Mendampingi Ketua Umum dalam menjalankan kegiatan organisasi bidang pengembangan pedoman dan standar profesi, baik internal maupun yang terkait kerjasama institusi/instansi lain dalam
- penyusunan pedoman, standar, rencana peraturan perundangan.
- Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggung jawab pengembangan pedoman dan standar profesi
- Mengkoordinir penyusunan PPK, clinical pathway dan PNPK
- Mengkoordinir penyusunan standar tarif jasa medis dan remunerasi
- Berkoordinasi dengan para Ketua lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup Ketua lainnya
- Membentuk tim-tim penyusun sesuai kebutuhan dengan melibatkan SDM dari bidang-bidang lainnya
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang Advokasi dan Terapan JKN
- Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggungjawab advokasi dan terapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Melakukan advokasi dan monev dengan pihak-pihak terkait ( PB IDI, P2JK Kemkes, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, dll).
- Berkoordinasi dengan para Ketua lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup Ketua lainnya
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang Kemitraan dan Pengabdian Masyarakat
- Melaksanakan program pengabdian masyarakat
- Membina kemitraan/kerjasama dengan individu dan atau institusi maupun organisasi profesi baik dalam maupun luar negeri untuk pelaksanaan program layanan
- Kedokteran Okupasi serta kegiatan penelitian
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan pemasaran sosial
- Membuat flyer atau kegiatan dalam memperingati hari-hari yang berkaitan dengan kesehatan kerja nasional maupun internasional
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang Khusus Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)
- Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P2KB
- Mengkoordinasikan kegiatan bidang terkait penilaian dan akreditasi kegiatan lembaga penyelenggara Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
- Menilai/akreditasi penyelenggara kegiatan P2KB
- Menilai dan memberikan nilai SKP atas kegiatan P2KB bidang KedokteranKesehatan Kerja yang diselenggarakan oleh PERDOKI atau perhimpunanperhimpunan profesi dan lembaga lain yang telah di akreditasi oleh
- Ikatan Dokter Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
- Menjadi wakil PERDOKI dalam melakukan koordinasi dengan Kolegium Ilmu Kedokteran Okupasi , komite sertifikasi
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Ketua Bidang Khusus Komunikasi Profesi
- Menyusun/menyempurnakan dan merealisasikan konsep informasi terintegrasi sebagai media informasi agar seluruh anggota mendapat kemudahan akses informasi.
- Mendistribusikan jurnal PERDOKI (cetak/online) secara rutin dan berkesinambungan
- Pengembangan web PERDOKI
- Berkoordinasi dengan bidang-bidang lain di kepengurusan dalam sosialisasi kegiatan-kegiatan Perdoki melalui web maupun medis sosial Perdoki
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Koordinator Wilayah
- Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus secara langsung kepada seluruh jajaran/cabang wilayah koordinasinya.
- Memantau setiap pelaksanaan kebijakan kepengurusan Cabang, agar tetap berjalan sesuai dengan AD ART Organisasi
- Meninjau dan mengevaluasi pencatatan kas Pengurus yang dengan suatu cara mendapatkan dana-dana dari anggota
- Menjamin dan meyakinkan anggota di wilayahnya tentang kebenaran pencatatan dan kondisi keuangan kas Pengurus, dan ikut mencarikan jalan keluar jika terjadi kesulitan keuangan dengan cara memusyawarahkan bersama anggota di wilayahnya.
- Menyampaikan aspirasi Anggota di wilayahnya dalam mengemukakan saran dan pendapat.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.