Skip to content
    • L o g i n
    PerdokiPerdoki
    • Menu
      • Home
      • Organisasi
        • AD / ART
        • Visi & Misi
        • Kode Etik
        • Program Kerja
        • Tupoksi Pengurus
        • Struktur Organisasi
      • Kolegium
        • Pengurus Kolegium
        • Umum
        • Komisi Pendidikan
        • Komisi Ujian Nasional
        • Komisi Akreditasi & Sertifikasi
      • Publikasi
        • Surat Keputusan
        • Surat Edaran
        • Surat Rekomendasi
        • Lainnya
      • Kegiatan
      • Seminar
      • Buku
      • Pranala
      • Informasi Umum
      • Gallery
      • Kontak
      • L o g i n

      Tupoksi Pengurus

      Ketua Umum

      • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan organisasi
      • Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan para Ketua Bidang
      • Bertanggung jawab terhadap kebi

      Wakil Ketua Umum

      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam membantu pelaksanaan organisasi
      • Melaksanakan pendelegasian tugas dari Ketua Umum atau mewakili apabila Ketua Umum
        berhalangan

      Dewan Pakar

      • Memberi saran kepada Ketua Umum dalam hal pelaksanaan dan pengembangan program organisasi
      • Meningkatkan kerjasama, peran aktif serta mengembangkan hubungan dengan organisasi profesi terkait di tingkat internasional

      Dewan Pertimbangan

      • Memberikan pertimbangan, nasehat dan bimbingan kepada Pengurus dan atau anggota untuk masalah-masalah Etika, Hukum, Keahlian dan Profesi
      • Mengupayakan pendampingan hukum bagi anggota untuk masalahmasalah Etika, Hukum, Keahlian dan Profesi
      • Bersifat Independen dan bertanggung jawab kepada Kongres

      Sekretaris Umum

      • Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan administrasi persuratan organisasi
      • Berkoordinasi dengan para Ketua Bidang untuk kegiatan administrasi dan laporan kegiatan secara berkala
      • Menandatangani surat keputusan organisasi bersama Ketua Umum
      • Memfasilitasi Ketua Bidang Organisasi dalam hal administrasi keanggotaan
      • Membuat notulensi rapat pleno
      • Dalam kegiatannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
      • Dapat mendelegasikan tugas kepada Sekretaris I

      Wakil Sekretaris I

      • Mendampingi Sekretaris Umum dalam menjalankan kesekretariatan organisasi
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum
      • Melaksanakan wewenang sekretaris Umum menjalankan kesekretariatan dengan pendelegasian, pembagian tugas atau apabila Sekretaris Umum berhalangan

      Wakil Sekretaris II

      • Menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan pendelegasian dan pembagian tugas dari Sekretaris Umum
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum

      Wakil Sekretaris III

      • Menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan pendelegasian dan pembagian tugas dari Sekretaris Umum
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum

      Bendahara Umum

      • Menjalankan tugas kebendaharaan/keuangan organisasi sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi akuntabilitas keuangan dan dapat diaudit bila diperlukan
      • Menyusun petunjuk teknis tentang tatacara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan semua inventaris organisasi
      • Berkoordinasi dengan para Ketua untuk kegiatan administrasi keuangan dan laporan keuangan secara berkala
      • Memfasilitasi aspek finansial kegiatan secara mandiri dalam bentuk kerjasama dengan mitra
      • Mengelola penerimaan iuran anggota dengan cara pembayaran baik berkala, bertahap atau sekaligus, berkoordinasi dengan Bidang Organisasi dan pembinaan anggota
      • Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan keuangan dan pendanaan organisasi
      • Dalam kegiatannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
      • Dapat mendelegasikan tugas kepada Bendahara I

      Wakil Bendahara

      • Mendampingi Bendahara Umum dalam menjalankan administrasi keuangan dan pendanaan organisasi, khususnya kebutuhan rutin dan sekretariat
      • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh bendahara umum atau mewakili bendahara umum bila berhalangan
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Bendahara Umum
      • Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara Umum menjalankan kegiatan keuangan dengan pendelegasian, pembagian tugas atau apabila Bendahara Umum berhalangan

      Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Profesi

      • Menyelenggarakan Musyawarah Kerja dan Kongres Nasional PERDOKI
      • Menyelenggarakan pelantikan pengurus utk periode berjalan
      • Menyusun Kompendium organisasi PERDOKI, termasuk AD-ART , Garis besar Program kerja, Kode Etik Kedokteran Okupasi serta hasil diskusi kelompok lainnya dari Kongres Nasional terakhir.
      • Memantau kegiatan kepengurusan PERDOKI cabang sehingga sesuai ADART serta pergantian kepengurusan cabang bila telah habis masa bakti.
      • Menyusun tatalaksana penerimaan anggota sesuai AD-ART, hak dan kewajiban anggota, pengarahan bagi anggota tentang visi-misi organisasi, AD-ART, serta informasi lainnya.
      • Melakukan pendataan dan pendataan ulang anggota ( anggota biasa dan anggota muda)
      • Melakukan pemetaan (mapping) anggota seluruh Indonesia, antara lain untuk penyusunan rujukan regional.
      • Melakukan pembuatan kartu anggota bagi seluruh anggota dan anggota muda yang terdaftar dengan berkoordinasi bersama Bendahara terkait iuran.
      • Berkoordinasi dengan bidang-bidang lainnya dalam stuktur organisasi PERDOKI dalam lingkup tanggung jawab pembinaan profesi
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Ketua Bidang Pengembangan Ilmiah

      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggung jawab Pengembangan Ilmiah dan profesi
      • Menyelenggarakan temu ilmiah organisasi secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra
      • Berkoordinasi dengan para Ketua lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup Ketua lainnya
      • Aktif mengisi newsletter/ ilmiah nasional dan internasional terkait dengan tulisan mengenai berbagai kegiatan PERDOKI atau tulisan ilmiah, berkoordinasi dengan bidang khusus komunikasi profesi.
      • Membuat jurnal PERDOKI (cetak/online) secara rutin dan berkesinambungan
      • Mengkoordinir narasumber PERDOKI untuk kegiatan-kegiatan ilmiah atas permintaan institusi/instansi lain
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Ketua Bidang Pengembangan Pedoman dan Standar Layanan Profesi

      • Mendampingi Ketua Umum dalam menjalankan kegiatan organisasi bidang pengembangan pedoman dan standar profesi, baik internal maupun yang terkait kerjasama institusi/instansi lain dalam
      • penyusunan pedoman, standar, rencana peraturan perundangan.
      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggung jawab pengembangan pedoman dan standar profesi
      • Mengkoordinir penyusunan PPK, clinical pathway dan PNPK
      • Mengkoordinir penyusunan standar tarif jasa medis dan remunerasi
      • Berkoordinasi dengan para Ketua lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup Ketua lainnya
      • Membentuk tim-tim penyusun sesuai kebutuhan dengan melibatkan SDM dari bidang-bidang lainnya
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Ketua Bidang Advokasi dan Terapan JKN

      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggungjawab advokasi dan terapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
      • Melakukan advokasi dan monev dengan pihak-pihak terkait ( PB IDI, P2JK Kemkes, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, dll).
      • Berkoordinasi dengan para Ketua lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup Ketua lainnya
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Ketua Bidang Kemitraan dan Pengabdian Masyarakat

      • Melaksanakan program pengabdian masyarakat
      • Membina kemitraan/kerjasama dengan individu dan atau institusi maupun organisasi profesi baik dalam maupun luar negeri untuk pelaksanaan program layanan
      • Kedokteran Okupasi serta kegiatan penelitian
      • Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan pemasaran sosial
      • Membuat flyer atau kegiatan dalam memperingati hari-hari yang berkaitan dengan kesehatan kerja nasional maupun internasional
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Ketua Bidang Khusus Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)

      • Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P2KB
      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang terkait penilaian dan akreditasi kegiatan lembaga penyelenggara Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
      • Menilai/akreditasi penyelenggara kegiatan P2KB
      • Menilai dan memberikan nilai SKP atas kegiatan P2KB bidang KedokteranKesehatan Kerja yang diselenggarakan oleh PERDOKI atau perhimpunanperhimpunan profesi dan lembaga lain yang telah di akreditasi oleh
      • Ikatan Dokter Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
      • Menjadi wakil PERDOKI dalam melakukan koordinasi dengan Kolegium Ilmu Kedokteran Okupasi , komite sertifikasi
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Ketua Bidang Khusus Komunikasi Profesi

      • Menyusun/menyempurnakan dan merealisasikan konsep informasi terintegrasi sebagai media informasi agar seluruh anggota mendapat kemudahan akses informasi.
      • Mendistribusikan jurnal PERDOKI (cetak/online) secara rutin dan berkesinambungan
      • Pengembangan web PERDOKI
      • Berkoordinasi dengan bidang-bidang lain di kepengurusan dalam sosialisasi kegiatan-kegiatan Perdoki melalui web maupun medis sosial Perdoki
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Koordinator Wilayah

      • Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus secara langsung kepada seluruh jajaran/cabang wilayah koordinasinya.
      • Memantau setiap pelaksanaan kebijakan kepengurusan Cabang, agar tetap berjalan sesuai dengan AD ART Organisasi
      • Meninjau dan mengevaluasi pencatatan kas Pengurus yang dengan suatu cara mendapatkan dana-dana dari anggota
      • Menjamin dan meyakinkan anggota di wilayahnya tentang kebenaran pencatatan dan kondisi keuangan kas Pengurus, dan ikut mencarikan jalan keluar jika terjadi kesulitan keuangan dengan cara memusyawarahkan bersama anggota di wilayahnya.
      • Menyampaikan aspirasi Anggota di wilayahnya dalam mengemukakan saran dan pendapat.
      • Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

      Tentang Perdoki

      PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia) merupakan organisasi profesi di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang fokus kepada peningkatan status kesehatan dan produktivitas pekerja melalui upaya-upaya promotif dan preventif.

      Informasi Terbaru

      Validasi Data Peserta IOMU PERDOKI ke-17 Tahun 2025
      KOPIKU-75: Ergonomi dan Lingkungan Kerja
      KOPIKU-75: Biological Monitoring
      Medical Review Officer (MRO) Course: Pre-IOMU 2025 Event
      Fitness to Work: Kedokteran Okupasi Indonesia Untuk Keberlanjutan Ilmu-75 Menit (KOPIKU-75)

      Media Sosial

      • Kebijakan Data Pribadi
      • Kebijakan Transaksi 
      • Kontak
      Copyright 2025 © Perdoki
      • Home
      • Organisasi
        • AD / ART
        • Visi & Misi
        • Kode Etik
        • Program Kerja
        • Tupoksi Pengurus
        • Struktur Organisasi
      • Kolegium
        • Pengurus Kolegium
        • Umum
        • Komisi Pendidikan
        • Komisi Ujian Nasional
        • Komisi Akreditasi & Sertifikasi
      • Publikasi
        • Surat Keputusan
        • Surat Edaran
        • Surat Rekomendasi
        • Lainnya
      • Kegiatan
      • Seminar
      • Buku
      • Pranala
      • Informasi Umum
      • Gallery
      • Kontak
      Situs ini menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman menjelajah yang lebih baik. Dengan mengunjungi situs ini, Anda setuju dengan penggunaan cookies kami.
      More info Accept