Skip to content
    • L o g i n
    PerdokiPerdoki
    • Menu
      • Home
      • Organisasi
        • AD / ART
        • Visi & Misi
        • Kode Etik
        • Program Kerja
        • Tupoksi Pengurus
        • Struktur Organisasi
      • Publikasi
        • Surat Keputusan
        • Surat Edaran
        • Surat Rekomendasi
        • Lainnya
      • Kegiatan
      • Seminar
      • Buku
      • Pranala
      • Informasi Umum
      • Gallery
      • Kontak
      • L o g i n

      Tupoksi Pengurus

      Ketua Umum

      • Bertanggung jawab dalam seluruh pelaksanaan organisasi
      • Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua Umum

      Wakil Ketua Umum

      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam membantu pelaksanaan organisasi
      • Melaksanakan pendelegasian tugas dari Ketua Umum atau mewakili apabila Ketua Umum berhalangan

      Dewan Penasehat

      • Memberi saran kepada Ketua Umum dalam hal pelaksanaan dan pengembangan program organisasi
      • Meningkatkan kerjasama, peran aktif serta mengembangkan hubungan dengan pemangku kepentingan dan organisasi lain terkait di tingkat nasional dan internasional

      Dewan Pertimbangan

      • Bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi kegiatan Dewan Pertimbangan.
      • Berperan sebagai penghubung antara Dewan Pertimbangan dengan Pengurus Pusat PERDOKI, Dewan Profesi.
      • Mengoordinasi peran Tim Advokasi dan Penasihat Etik dan Medikolegal

      Dewan Profesi Kedokteran Okupasi

      • Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi kegiatan Dewan Profesi Kedokteran Okupasi.
      • Berperan sebagai penghubung antara Dewan Profesi Kedokteran Okupasi dengan Pengurus Pusat PERDOKI dan Dewan Pertimbangan.

      Sekretaris Umum

      • Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan administrasi persuratan organisasi
      • Berkoordinasi dengan seluruh pengurus PP Perdoki terkait untuk kegiatan administrasi, laporan kegiatan secara berkala, surat tugas, pembuatan PKS
      • Menandatangani surat keputusan organisasi bersama Ketua Umum
      • Memfasilitasi Ketua Bidang Organisasi dengan Bidang Data dan IT dalam hal administrasi keanggotaan
      • Membuat jadwal rapat dan bertanggungjawab notulensi rapat
      • Berkoordinasi dengan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Dewan Profesi dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat teknis
      • Melaksanakan pendelegasian tugas dari Ketua Umum atau mewakili apabila Ketua dan Wakil Ketua Umum berhalangan
      • Dalam kegiatannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
      • Dapat mendelegasikan tugas kepada Wakil Sekretaris

      Wakil Sekretaris

      • Mendampingi Sekretaris Umum dalam menjalankan kesekretariatan organisasi
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum
      • Menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan pendelegasian dan pembagian tugas dari Sekretaris Umum
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Umum

      Bendahara Umum

      • Menjalankan tugas kebendaharaan atau keuangan organisasi sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi akuntabilitas keuangan dan dapat diaudit bila diperlukan
      • Menyusun petunjuk teknis tentang tatacara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan semua inventaris organisasi
      • Berkoordinasi dengan seluruh pengurus PP Perdoki terkait untuk kegiatan administrasi keuangan dan laporan keuangan secara berkala
      • Memfasilitasi aspek finansial kegiatan secara mandiri dalam bentuk kerjasama dengan mitra
      • Mengelola penerimaan iuran anggota dengan cara pembayaran baik berkala, bertahap atau sekaligus, berkoordinasi dengan Bidang Organisasi dan pembinaan anggota
      • Bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan keuangan dan pendanaan organisasi
      • Berkoordinasi dengan Sekretaris Umum untuk penugasan dan surat tugas pengurus atau anggota yang mewakili Perdoki sebagai narasumber atau perwakilan rapat terkait akomodasi dan transportasi serta institusional fee sesuai ketentuan ORTALA Perdoki
      • Berkoordinasi dengan sekretaris Dewan Pertimbangan dan Dewan Profesi dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat teknis
      • Melaksanakan pendelegasian tugas dari Ketua Umum atau mewakili apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum berhalangan
      • Dalam kegiatannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
      • Dapat mendelegasikan tugas kepada Wakil Bendahara

      Wakil Bendahara

      • Mendampingi Bendahara Umum dalam menjalankan administrasi keuangan dan pendanaan organisasi, khususnya kebutuhan rutin dan sekretariat
      • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh bendahara umum atau mewakili bendahara umum bila berhalangan
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Bendahara Umum
      • Melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara Umum menjalankan kegiatan keuangan dengan pendelegasian, pembagian tugas atau apabila Bendahara Umum berhalangan

      Bidang Organisasi dan Pembinaan Profesi

      • Menyelenggarakan Musyawarah Kerja dan Kongres Nasional PERDOKI
      • Menyelenggarakan pelantikan pengurus pusat untuk periode berjalan dan rapat program kerja berkoordinasi dengan Sekretaris Umum
      • Menyusun Kompendium organisasi PERDOKI, termasuk AD/ART , Garis Besar Program Kerja, Kode Etik Kedokteran Okupasi, Ortala serta hasil diskusi kelompok lainnya dari Kongres Nasional terakhir
      • Memantau kegiatan kepengurusan PERDOKI cabang sehingga sesuai AD/ART serta pergantian kepengurusan cabang bila telah habis masa bakti
      • Menyusun tatalaksana penerimaan anggota sesuai AD/ART, hak dan kewajiban anggota, pengarahan bagi anggota tentang visi-misi organisasi, AD/ART, serta informasi lainnya
      • Melakukan pendataan dan pendataan ulang anggota (anggota biasa dan anggota muda)
      • Melakukan pemetaan (mapping) anggota seluruh Indonesia, antara lain untuk penyusunan rujukan regional.
      • Melakukan pembuatan kartu anggota bagi seluruh anggota dan anggota muda yang terdaftar dengan berkoordinasi bersama Bendahara terkait iuran
      • Berkoordinasi dengan bidang-bidang lainnya dalam stuktur organisasi PERDOKI dalam lingkup tanggung jawab pembinaan profesi
      • Mengadakan pelatihan kepemimpinan untuk pengurus PP Perdoki, Perdoki Cabang dan anggota Perdoki Berkala (occupational medicine leadership training dan capacity building)
      • Mengadakan pembekalan/KRIP anggota baru Perdoki
      • Menghadiri undangan dari IDI dan stakeholder lainnya terkait bidang organisasi
      • Menghadiri Rakernas dan Muktamar IDI
      • Melakukan kajian pembentukan pengurus cabang dan ranting Perdoki
      • Membentuk panitia seleksi Calon Ketua Umum, Dewan Profesi dan Dewan Pertimbangan PP PERDOKI
      • Berkoordinasi dengan Perdoki Cabang terkait program kerja bidang organisasi
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
      • Dapat mendelegasikan tugas kepada anggota bidang organisasi dan pembinaan profesi

      Bidang Hubungan Internasional

      • Membangun kemitraan dengan organisasi, asosiasi, stakeholder luar negeri yang terkait dengan bidang kedokteran okupasi antara lain ICOH, ACOH, MINOSH ICOH, SCBOH ICOH, AIR PNEUMO, NIOSH, APEAR, ACOEM, dan lain-lain baik dalam kegiatan ilmiah, penelitian, pelaporan data dan lain-lain
      • Menghadiri undangan terkait hubungan internasional dan dapat mendelegasikan tugas kepada anggota bidang hubungan internasional jika berhalangan
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Pengembangan Pedoman dan Standar Layanan Profesi

      • Mendampingi Ketua Umum dalam menjalankan kegiatan organisasi bidang pengembangan pedoman dan standar profesi, baik internal maupun yang terkait Kerjasama institusi/instansi lain
      • Penyusunan pedoman, standar, rencana peraturan perundangan.
      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggung jawab pengembangan pedoman dan standar profesi
      • Mengkoordinir penyusunan PPK, clinical pathway dan PNPK
      • Membentuk tim-tim penyusun pedoman dan standar sesuai kebutuhan dengan melibatkan SDM dari subspesialis kedokteran okupasi serta pengurus atau anggota juga kolaborasi akademisi
      • Sosialisasi pedoman dan standar pelayanan profesi berkoordinasi dengan bidang kegiatan ilmiah untuk internal anggota dan eksternal
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Menghadiri undangan terkait bidang pengembangan pedoman dan standar layanan profesi serta dapat mendelegasikan ke anggota jika berhalangan
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

       Bidang Advokasi Jaminan dan Remunerasi

      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggungjawab advokasi dan terapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Asuransi Kesehatan Swasta, JKK-PAK, Jasa Raharja
      • Melakukan advokasi dan monev dengan pihak-pihak terkait (PB IDI, MPPK PB IDI, Dirjen Yankes Kemkes RI, Pusjak Kemkes, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT. Asabri, PERSI, ARSSI dll).
      • Mengkoordinir penyusunan standar tarif jasa medis dan remunerasi secara berkala
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Menghadiri undangan terkait bidang advokasi jaminan dan remunerasi serta dapat mendelegasikan ke anggota jika berhalangan
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Kegiatan Ilmiah

      • Mengkoordinasikan kegiatan bidang dalam lingkup tanggung jawab Pengembangan Ilmiah dan profesi
      • Menyelenggarakan temu ilmiah organisasi secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra dan stakeholder
      • Menyelenggarakan kegiatan ilmiah baik presentasi kasus, FGD, seminar, simposium, webinar, workshop, pelatihan terkait pedoman dan standar layanan profesi kedokteran okupasi
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya misalnya penyelenggaraan kegiatan ilmiah internasional berkolaborasi dengan ICOH, ACOH, MINOSH ACOH, SCBOH ICOH, AIR PNEUMO, NIOSH, APEAR, ACOEM dan lain-lain berkoordinasi dengan bidang hubungan internasional
      • Menghadiri undangan terkait bidang kegiatan ilmiah dan dapat mendelegasikan ke anggota jika berhalangan
      • Mengkoordinir narasumber PERDOKI untuk kegiatan-kegiatan ilmiah atas permintaan institusi/instansi/mitra lain seperti Kajian Ilmiah PPDS Kedokteran Okupasi dan melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan mutu kegiatan ilmiah
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Riset, Publikasi Ilmiah dan Jurnal Kedokteran Okupasi

      • Mengkoordinir penelitian bidang kedokteran okupasi terutama terkait pelayanan anggota Perdoki dan penelitian lain kerjasama dengan mitra
      • Membuat newsletter atau publikasi ilmiah nasional dan internasional terkait dengan tulisan mengenai berbagai kegiatan PERDOKI atau tulisan ilmiah berkoordinasi dengan bidang Data dan IT
      • Menjadikan hasil proceeding IOMU terindeks Scopus dengan bekerjasama publisher internasional
      • Mengkoordinir pengelolaan jurnal ilmiah PERDOKI (OEMJI) secara rutin dan berkesinambungan
      • Memberikan tanggapan berbasis ilmiah terhadap hal-hal yang menjadi kekhawatiran masyarakat /public concern dan berkoordinasi dengan bidang humas dan media untuk informasi dan pendidikan publik
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Menghadiri undangan terkait bidang riset, publikasi ilmiah dan jurnal kedokteran okupasi serta dapat mendelegasikan ke anggota jika berhalangan
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Kesejawatan dan Pengabdian Masyarakat

      • Meningkatkan kesejawatan antar anggota dengan membuat berbagai kegiatan yang memperkuat kolegalitas
      • Melakukan kegiatan pengabdian khususnya masyarakat pekerja baik melalui kegiatan promotif dan preventif yang diselenggarakan internal Perdoki maupun kerjasama dengan mitra dan stakeholder
      • Mengkoordinasi kunjungan anggota yang sakit atau kedukaan, pernikahan dll
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Media dan Hubungan Masyarakat 

      • Mengelola informasi terintegrasi sebagai media informasi agar seluruh anggota mendapat kemudahan akses informasi
      • Membuat flyer digital atau kegiatan dalam memperingati hari-hari yang berkaitan dengan kesehatan dan kedokteran kerja nasional maupun internasional serta mengupload di media sosial Perdoki
      • Membuat flyer digital ucapan selamat ulang tahun, kedukaan, promosi jabatan, pernikahan, kelahiran anak anggota Perdoki serta mengupload di media sosial Perdoki koordinasi dengan sekretariat
      • Membuat flyer digital promosi jabatan pejabat stakeholder, academia dan organisasi lain mitra Perdoki
      • Mengelola media sosial atau membuat konten facebook, IG, tiktok, youtube Perdoki kolaborasi Perdoki Cabang untuk menginformasikan semua kegiatan Perdoki untuk sosialisasi internal dan eksternal Perdoki termasuk masyarakat
      • Bekerjasama dengan media untuk publikasi kegiatan Perdoki dan siaran pers
      • Menyelenggarakan kegiatan podcast melibatkan pengurus dan anggota serta kolaborasi dengan stakeholder, akademisi, media, dan organisasi lain
      • Berkoordinasi dengan Bendahara untuk monetisasi media sosial
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga

      • Membina kemitraan/kerjasama dengan individu dan atau institusi maupun organisasi profesi baik dalam maupun luar negeri untuk pelaksanaan program layanan Kedokteran Okupasi, kegiatan ilmiah serta penelitian sehingga peran profesi lebih dikenal dan diperkuat
      • Melaksanakan kegiatan hubungan antar lembaga dan pemasaran
      • Menghadiri undangan terkait bidang kemitraan dan hubungan antar lembaga serta dapat mendelegasikan ke anggota jika berhalangan
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Teknologi Informasi dan Data

      • Pengembangan web PERDOKI lebih user friendly
      • Berkoordinasi dengan pengurus lain untuk upload kegiatan- kegiatan Perdoki melalui web PERDOKI
      • Pendataan anggota Perdoki, analisa profil dan pelayanan anggota Perdoki berkala
      • Merealisasikan informasi terintegrasi sebagai media informasi agar seluruh anggota mendapat kemudahan akses informasi
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya kepada Ketua Umum
      • Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

      Bidang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

      • Mengupayakan terpenuhinya persyaratan menjadi LSP
      • Menghadiri undangan terkait LSP
      • Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

      Koordinator Wilayah

      1. Menjalankan fungsi koordinatif, fasilitatif, representatif, informasional dan advokatif serta inisiatif sesuai kebutuhan wilayah.
        • Fungsi koordinatif : mengkoordinasikan komunikasi dan kegiatan antara Pengurus Pusat dan anggota di wilayah.
        • Fungsi fasilitatif : memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan PERDOKI di tingkat daerah.
        • Fungsi representatif : menjadi representasi PERDOKI dalam hubungan kelembagaan di wilayah
        • Fungsi informasional : mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan kedokteran okupasi di wilayah.
        • Fungsi advokatif : mengupayakan penguatan peran profesi kedokteran okupasi di tingkat regional
      1. Berkoordinasi dengan para pengurus lainnya dalam hal kegiatan yang terdapat juga dalam lingkup bidang lainnya
      2. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

      Tentang Perdoki

      PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia) merupakan organisasi profesi di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang fokus kepada peningkatan status kesehatan dan produktivitas pekerja melalui upaya-upaya promotif dan preventif.

      Informasi Terbaru

      Stroke Webinar Series bersama PERDOKI
      BROKEN HOURS: a Documentary on the Overworked Film Industry in Indonesia
      Validation of Participant Names for the 18th IOMU PERDOKI 2026
      REKOMENDASI PERDOKI UNTUK PERLINDUNGAN DOKTER INTERNSIP SEBAGAI TENAGA MEDIS DI INDONESIA
      CAKRA PERDOKI Vol.01 April 2026

      Media Sosial

      • Kebijakan Data Pribadi
      • Kebijakan Transaksi 
      • Kontak
      Copyright 2026 © Perdoki
      • Home
      • Organisasi
        • AD / ART
        • Visi & Misi
        • Kode Etik
        • Program Kerja
        • Tupoksi Pengurus
        • Struktur Organisasi
      • Publikasi
        • Surat Keputusan
        • Surat Edaran
        • Surat Rekomendasi
        • Lainnya
      • Kegiatan
      • Seminar
      • Buku
      • Pranala
      • Informasi Umum
      • Gallery
      • Kontak
      Situs ini menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman menjelajah yang lebih baik. Dengan mengunjungi situs ini, Anda setuju dengan penggunaan cookies kami.
      More info Accept