GARIS BESAR STRATEGI PROGRAM KERJA
PERHIMPUNAN SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI INDONESIA (PERDOKI)
TAHUN 2025-2028
I. VISI & MISI
Visi
Memperluas manfaat kedokteran okupasi untuk cakupan kesehatan menyeluruh.
Misi
- Meningkatkan mutu pelayanan kedokteran okupasi.
- Memperluas cakupan pelayanan kedokteran okupasi.
- Memperluas kerjasama dengan organisasi profesi, institusi nasional dan institusi internasional.
- Meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan profesional kedokteran okupasi berbasis Teknologi Informasi.
- Meningkatkan literasi kedokteran okupasi pada pekerja dan pemangku kepentingan terkait.
- Meningkatkan literasi kesehatan kerja di masyarakat.
- Meningkatkan hubungan kesejawatan
II. ISSUE-ISSUE STRATEGIS
- Meningkatkan mutu pelayanan kedokteran okupasi
Peningkatan pelayanan kedokteran okupasi sesuai dengan kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi mencakup penilaian kelaikan kerja dan kembali bekerja, penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja,
penilaian kecacatan serta surveilans kesehatan kerja. Usulan kegiatan adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan penelitian di perusahaan/industri, RS dan komunitas
- Melaksanakan pelatihan pelatih (TOT) bagi dokter spesialis kedokteran okupasi dalam bidang layanan kedokteran okupasi.
- Mengembangkan standarisasi pelaporan hasil pelayanan kedokteran okupasi.
- Memperluas cakupan pelayanan kedokteran okupasi
- Mengupayakan pemerataan distribusi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di Indonesia.
- Memperkuat sistem rujukan dari pelayanan kesehatan primer/sekunder ke Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.
- Mendorong pembukaan program studi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi baru di Indonesia.
- Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk mengirimkan dokter daerah mengikuti program studi kedokteran okupasi.
- Memperluas kerjasama dengan organisasi profesi, institusi nasional, dan institusi internasional
- Meningkatkan kolaborasi dengan institusi pemerintah, TNI/Polri dan swasta dalam pendidikan dan pelayanan Kedokteran Okupasi.
- Meningkatkan kolaborasi dengan institusi internasional seperti ACOEM, ICOH, IOMSC, OSHA, ACGIH, APOSHO, SEA OEM Network.
- Memperkuat kolaborasi dengan pihak badan pelaksana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan asuransi baik pihak swasta/SJSN.
- Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan organisasi profesi lainnya untuk mengembangkan sistem rujukan antar profesi.
- Menjalin kerjasama dengan media lokal dan nasional.
- Meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan profesional kedokteran okupasi berbasis Teknologi Informasi.
- Memberikan pendampingan terkait e-learning (pembelajaran digital) kepada anggota
- Membuat perpustakaan digital dan pembelajaran digital berbasis aplikasi.
- Mengembangkan aplikasi layanan penunjang kedokteran okupasi
- Membuat standar pelayanan telemedisin kedokteran okupasi
- Meningkatkan literasi kedokteran okupasi pada pekerja dan pemangku kepantingan terkait
- Membuat standarisasi literasi pelayanan kedokteran okupasi
- Memberikan sosialisasi terkait pelayanan kedokteran okupasi kepada organisasi serikat pekerja dan perusahaan seperti APINDO dan KADIN
- Memberikan edukasi terkait pelayanan kedokteran okupasi kepada pekerja dan pemberi kerja
- Meningkatkan literasi kesehatan kerja di masyarakat
- Memberikan edukasi terkait pelayanan kedokteran okupasi kepada masyarakat dan organisasi masyarakat melalui berbagai media
- Menjalin kolaborasi dengan penyedia literasi layanan kedokteran okupasi
- Meningkatkan hubungan kesejawatan
- Mengadakan kegiatan rutin dokter spesialis kedokteran okupasi
III. UPAYA YANG HARUS DITINGKATKAN DALAM MENGATASI MASALAH
A. KOMUNIKASI DAN KONSOLIDASI
- Informasi berkala melalui situs web PERDOKI.
- Sosialisasi, pengenalan dan komunikasi tentang kompetensi dokter spesialis okupasi di kedokteran kerja,
- Melakukan promosi dan edukasi kepada pekerja dan masyarakat
- Lebih sering terlibat dalam isu kesehatan nasional
- Memberikan dukungan untuk anggota perdoki di daerah terutama yang menempati wilayah baru.
- Sosialiasi ke organisasi Masyarakat, Perusahaan dan pemangku kepentingan.
- Menjalin kerjasama dengan unit atau bagian lain agar lebih dapat dikembangkan, pelatihan berkelanjutan.
- Mengadakan forum diskusi dan berbagi pengalaman pelayanan kedokteran okupasi di berbagai tempat kerja secara berkala.
- Melakukan telaah jurnal bersama secara berkala.
- Advokasi dan audiensi pemangku kepentingan pemerintah pusat (Kemenkes, Kemnaker, BKN dll) maupun daerah melalui perdoki cabang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri untuk sosialisasi layanan kedokteran okupasi.
B. SOSIALISASI
- Sosialisasi berbasis digital.
- Menguatkan posisi dokter spesialis kedokteran okupasi dalam regulasi nasional maupun dalam kompetensi bersama di mana bidang tersebut merupakan bagian dari pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.
- Melakukan pertemuan ilmiah atau organisasi secara berkala dalam bentuk pelatihan atau penyusunan standar
C. MOTIVASI INTERNAL SELURUH ANGGOTA DLM MENCAPAI VISI MISI ORGANISASI
- Koordinasi dan Kerjasama tim yg solid dan semangat.
- Meningkatkan komitmen teman sejawat.
- Adanya media tersendiri untuk mengetahui ilmu terkini dan rencana kegiatan PERDOKI yang berbeda dengan media tempat silaturahmi.
D. KOLABORASI
- Kolaborasi dengan dokter spesialis lain untuk melakukan pembahasan kasus-kasus praktek klinis.
- Sosialisasi kepada asosiasi HSE/ HR/ Pengusaha (lebih terbuka untuk kolaborasi karena Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi adalah profesi yang mengedepankan program promosi dan pencegahan sehingga perlu lebih agresif karena tidak semua pemangku kepentingan merasa bahwa program tersebut diperlukan).
- Penguatan program promotif dan preventif kesehatan kerja.
- Melakukan advokasi pada institusi pemerintah dan badan internasional terkait bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja
- Pendekatan PERDOKI ke BPJS Ketenagakerjaan dan perhimpunan lain, dapat dibantu melalui Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang bertugas di instansi pemerintah, layanan asuransi, RS atau Perusahaan.
- Upaya menjalin kerjasama dengan semua perhimpunan spesialis lain.
- Membuka praktek bersama Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di kawasan industri.
- Kolaborasi dengan institusi internasional dalam mengadakan pelatihan pelatih (TOT) yang akan diadaptasi menjadi pelatihan nasional/regional.
- Kolaborasi dengan PERSI untuk mensosialisasikan layanan kedokteran okupasi yang komprehensif di RS.
- Kolaborasi dengan lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup
E. PELATIHAN REGULER
- Pelatihan PAK reguler yang pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Training Center PB IDI.
- Pelatihan penilaian kelaikan kerja regular.
- Pelatihan kepemimpinan dan kerjasama tim untuk pengurus pusat dan cabang untuk mempersiapkan regenerasi organisasi.
- Pelatihan Pembacaan Foto ILO Radiograph A dan B reader.
- Pelatihan Pelayanan Kesehatan Kerja dalam K3 RS
- Pelatihan Verifikasi Pelamar CASN Disabilitas.
- Bantuan biaya dari OP untuk anggota mengikuti pelatihan international online (misalnya AMA Guide to the evaluation permanent 6th edition).
F. PENGUATAN PENGEMBANGAN LAYANAN KEDOKTERAN OKUPASI DI FASKES RUJUKAN
- Advokasi direktorat rujukan standar layanan kedokteran okupasi di RS (instalasi kedokteran okupasi) untuk dimasukan dalam regulasi.
- Penyusunan rincian kewenangan klinis sub spesialis kedokteran okupasi.
- Membuat white paper kedokteran okupasi.
- Membuat semua PPK Penyakit-penyakit Akibat Kerja yg ada di ICD 10 OH dengan melibatkan semua anggota dengan pendampingan subspesialis kedokteran okupasi sesuai Sub Spesialis nya dan hasil PPK tersebut diajukan ke Kemenkes sebagai
- Membuat pedoman tatalaksana okupasi pada penyakit umum dan diajukan ke Kemenkes untuk tergabung dalam PNPK penyakit terkait.
- Membuat konsensus penilaian kecacatan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
- Pemerataan distribusi layanan dokter spesialis kedokteran okupasi dengan upaya mewajibkan setiap dokter spesialis kedokteran okupasi mengikuti ujian kompetensi. Serta memotivasi setiap dokter spesialis kedokteran okupasi dapat praktek sesuai spesialisasinya.
- Melakukan audiensi khusus dengan BPJS Kesehatan, agar tatalaksana okupasi penyakit umum pada pekerja bisa dijaminkan.
G. PENGEMBANGAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI PROFESI
- Pengembangan dan pengkajian profesi kasus JKK dan PAK yang ditangani anggota dan dipublikasikan
- Pengembangan dan pengkajian profesi hasil pelayanan dokter spesialis kedokteran okupasi di perusahaan
- Pengembangan SDM untuk publikasi di jurnal E-OEMJI.
- Kerjasama dengan institusi atau badan riset.
H. PENGUATAN PENGEMBANGAN LAYANAN KEDOKTERAN OKUPASI DI PERUSAHAAN
Membuat standar pelayanan kedokteran okupasi di perusahaan
I. PENGEMBANGAN KEDOKTERAN PRESISI TERKAIT PELAYANAN KEDOKTERAN OKUPASI
- Pengembangan Rekam Medis Elektronik Kedokteran Okupasi
- Pengembangan telemedisin guna pelayanan Kedokteran Okupasi
- Pengembangan Kode Etik Kedokteran Okupasi
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 2 November 2025
Pada : Kongres Nasional VIII PERDOKI
