Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

PERHIMPUNAN SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI INDONESIA
(INDONESIAN OCCUPATIONAL MEDICINE ASSOCIATION)

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami dokter-dokter Indonesia yang mendalami ilmu Kedokteran Okupasi dan berperan serta secara aktif dalam pengembangan kedokteran okupasi menyadari sepenuhnya bahwa:

  1. Berkembangnya jenis pekerjaan, meningkatnya jumlah pekerja, bertambahnya jumlah dan jenis industri baik formal maupun informal, dan makin meningkatnya risiko potensi bahaya di lingkungan kerja dapat meningkatkan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
  2. Pengamalan Ilmu Kedokteran Okupasi merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan untuk menciptakan pekerja yang sehat dan produktif, yang senantiasa harus sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan, keterampilan, teknologi mutakhir sesuai dengan etika dan ketentuan hukum serta perundang-undangan.
  3. Masalah dalam pelayanan Kedokteran Okupasi antara lain berkaitan dengan peran dan kualitas manajemen, kondisi kerja dan lingkungan kerja, kesadaran pekerja, tenaga pelaksana K3 serta jangkauan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sejalan dengan telah disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang mencantumkan kesehatan kerja sebagai salah satu upaya kesehatan.
  4. Penanganan penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, bencana dan kedaruratan medik yang berkaitan dengan risiko akibat pekerjaan serta upaya penanggulangan terhadap risiko tersebut merupakan bentuk pelayanan Kedokteran Okupasi yang perlu lebih ditingkatkan perannya.Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, segenap dokter spesialis kedokteran okupasi bersepakat untuk menghimpun diri dalam organisasi Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) yang dalam hubungan internasional disebut sebagai Indonesian Occupational Medicine Association (IOMA) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia, disingkat PERDOKI.

Pasal 2

Dalam hubungan internasional digunakan nama Indonesian Occupational Medicine Association disingkat IOMA.

Pasal 3

PERDOKI didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Kepengurusan Pusat PERDOKI berkedudukan di Jakarta.

Pasal 5

PERDOKI adalah satu-satunya organisasi Kedokteran Okupasi yang menghimpun para Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia serta mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia pada umumnya dan Kode Etik Profesi Kedokteran Okupasi pada khususnya.


BAB II

ASAS

Pasal 6

PERDOKI berasaskan Pancasila​


BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

Tujuan :

  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip Kedokteran Okupasi sebagai inti upaya kesehatan kerja.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Okupasi.
  • Membina dan mengembangkan profesi anggota.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota.

Pasal 8

Usaha :

  • Membangun kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat yang memiliki tujuan sejalan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam pelaksanaan program yang berhubungan dengan ilmu Kedokteran Okupasi.
  • Menghimpun segenap Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi di Indonesia dalam semangat kesejawatan.
  • Meningkatkan kemampuan profesional anggota melalui penyelenggaraan kegiatan ilmiah.
  • Meningkatkan penerapan K3 khususnya Kedokteran Okupasi sebagai inti upaya kesehatan kerja.
  • Memelihara dan meningkatkan hal-hal yang terkait dengan kedudukan dokter spesialis Kedokteran Okupasi sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
  • Mengadakan kerjasama usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDOKI.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota terdiri atas:

  • Anggota biasa
  • Anggota muda
  • Anggota luar biasa
  • Anggota kehormatan

BAB V

ORGANISASI

Pasal 10

  • Organisasi PERDOKI terdiri atas Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Pertimbangan
  • Badan Legislatif di tingkat pusat adalah Konas PERDOKI dan di tingkat cabang adalah rapat anggota
  • Badan Eksekutif adalah pengurus pusat dan pengurus cabang perhimpunan
  • Badan Pertimbangan adalah badan yang memberikan pertimbangan untuk masalah etika, hukum, keahlian dan atau profesi kepada pengurus dan atau anggota

BAB VI

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 11

  1. Keuangan organisasi adalah dana yang dimiliki organisasi dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi
  2. Keuangan Organisasi diperoleh dari uang pangkal keanggotaan, iuran keanggotaan, dan usaha-usaha lain baik di dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat.
  3. Kepemilikan keuangan organisasi sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, atas nama PERDOKI yang berbadan hukum

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar PERDOKI hanya dapat dilakukan oleh Konas PERDOKI Nasional PERDOKI yang sah


BAB VIII

PEMBUBARAN PERDOKI

Pasal 13

Pembubaran PERDOKI hanya dapat dilakukan oleh Konas PERDOKI Nasional PERDOKI yang sah dan khusus diadakan untuk itu


BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERDOKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PERDOKI

.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI INDONESIA
(INDONESIAN OCCUPATIONAL MEDICINE ASSOCIATION)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

KETENTUAN

  1. Anggota Biasa adalah dokter Spesialis Kedokteran Okupasi yang berkewarganegaraan Indonesia dan telah menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  2. Anggota Muda adalah dokter Magister Kedokteran Kerja dan dokter yang sedang mengikuti pendidikan spesialis kedokteran okupasi yang berkewarganegaraan Indonesia dan telah menjadi anggota IDI
  3. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dalam pengembangan bidang Kedokteran Okupasi atau PERDOKI dan diangkat oleh PERDOKI

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Anggota Biasa dan Anggota Muda mendaftar ke cabang PERDOKI setempat sesuai domisili tempat tinggal dengan mengisi surat permohonan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan
  2. Dalam hal di daerah domisili belum ada cabang PERDOKI, maka pendaftaran dilakukan ke Pengurus Pusat
  3. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat oleh PERDOKI dan disahkan oleh Konas PERDOKI Nasional atau Musyawarah Kerja (Muker) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PERDOKI

Pasal 3

HAK ANGGOTA

  1. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti program-program PERDOKI, memilih serta dipilih menjadi ketua umum atau ketua kolegium atau ketua badan pertimbangan
  2. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan dan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti program-program PERDOKI, tetapi tidak mempunyai hak memilih atau dipilih sebagai ketua umum atau ketua kolegium atau ketua badan pertimbangan
  3. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Muda berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas PERDOKI dan atau pekerjaannya di bidang Kedokteran Okupasi sepanjang tidak melanggar peraturan perundangan dan Kode Etik yang berlaku

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota berkewajiban sebagai berikut :

  • Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter, tunduk dan patuh kepada Kode Etik Kedokteran Indonesia, Anggaran b. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERDOKI serta segala peraturan dan keputusan Organisasi serta janji PERDOKI
  • Menjaga dan mempertahankan kehormatan PERDOKI serta berperan aktif menurut kemampuannya dalam kegiatan PERDOKI
  • Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh Konas PERDOKI Nasional PERDOKI
  • Pembayaran iuran keanggotaan PERDOKI sesuai domisili tempat tinggal yaitu ke cabang PERDOKI setempat. Untuk daerah yang belum ada cabang PERDOKI, dilakukan langsung ke Pengurus Pusat

Pasal 5

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan yaitu :

  • Meninggal dunia atau atas permintaan sendiri atau diberhentikan keanggotaannya oleh PERDOKI
  • Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan AD dan atau ART PERDOKI serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PERDOKI

Pasal 6

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Tata cara pemberhentian anggota sebagai berikut :

  • Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya
  • Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus sesudah didahului dengan tiga kali peringatan tertulis
  • Paling lama enam bulan sesudah pemberhentian sementara, pengurus dapat merehabilitasi atau mengukuhkan pemberhentian tersebut setelah melalui rapat pengurus dan Badan Pertimbangan
  • Dalam hal luar biasa pengurus dapat melakukan pemberhentian anggota secara langsung

Pasal 7

PEMBELAAN ANGGOTA

Pembelaan terhadap anggota yang diberhentikan mengikuti ketentuan sebagai berikut

  • Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat membela diri di hadapan Muker atau Konas PERDOKI
  • Anggota yang dikenakan pemberhentian termasuk pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk meminta bantuan kepada badan pertimbangan
  • Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian dapat mengajukan pembelaan pada Konas PERDOKI berikutnya
  • Pembatalan atau pengukuhan tindakan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui keputusan Konas PERDOKI

BAB II

ORGANISASI

Pasal 8

KONAS PERDOKI

Ruang Lingkup Konas PERDOKI

  • Status :
    1. 1Konas PERDOKI merupakan Badan legislatif tertinggi PERDOKI
    2. Konas PERDOKI merupakan forum musyawarah anggota PERDOKI
    3. Konas PERDOKI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tahun
    4. Dalam keadaan luar biasa, Konas PERDOKI dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang- kurangnya ditambah satu dari jumlah anggota biasa
    5. Peserta Konas PERDOKI adalah semua anggota
    6. Pada saat Konas PERDOKI berlangsung dapat diselenggarakan sidang atau temu ilmiah
  • Kekuasaan dan wewenang
    1. 1Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, rencana strategis dan rencana kerja sebagai dasar kerja PERDOKI
    2. Menilai pertanggungjawaban pengurus berkenaan dengan amanat yang diberikan oleh Konas PERDOKI sebelumnya
    3. Memilih Ketua Umum PERDOKI dan Kolegium Kedokteran Okupasi dan Badan Pertimbangan
  • Tata Tertib Konas PERDOKI
    1. Konas PERDOKI diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Konas PERDOKI yang dibentuk oleh Pengurus
    2. Panitia Pelaksana Konas PERDOKI bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Konas PERDOKI
    3. Panitia Pengarah Konas PERDOKI adalah pengurus yang bertanggung jawab mempersiapkan materi serta mengarahkan jalannya Konas PERDOKI untuk mencapai tujuan
    4. Konas PERDOKI dihadiri oleh anggota, pengurus, badan pertimbangan, peninjau dan undangan PERDOKI.
    5. Konas PERDOKI dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertigadari jumlah anggota biasa pada saat perhitungan kuorum.
    6. Bila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, Konas PERDOKI diundur paling lama satu kali dua puluh empat jam dan kemudian Konas PERDOKI dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah kehadiran anggota biasa.
    7. Peserta Konas PERDOKI mempunyai hak bicara.
    8. Hak memilih dan dipilih hanya dimiliki oleh anggota biasa.
    9. Konas PERDOKI dipimpin oleh seorang ketua, dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
    10. 10. Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib, dan sidang pemilihan ketua Konas PERDOKI dipimpin oleh ketua panitia pelaksana Konas PERDOKI .
    11. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 9

RAPAT ANGGOTA

  • Status
    1. Rapat anggota merupakan badan legislatif tertinggi PERDOKI ditingkat cabang.
    2. Rapat anggota merupakan forum musyawarah anggota PERDOKI ditingkat cabang.
    3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
    4. Dalam keadaan luar biasa, rapat anggota dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota biasa.
    5. Peserta rapat anggota adalah semua anggota.
    6. Pada saat rapat anggota berlangsung dapat diselenggarakan sidang atau temu ilmiah.
  • Kekuasaan dan Kewenangan
    • Menetapkan rencana kerja pengurus PERDOKI Cabang.
    • Menilai pertanggungjawaban pengurus berkenaan dengan amanat yang diberikan oleh rapat anggota sebelumnya.
    • Memilih Ketua Cabang PERDOKI.
  • Tata Tertib Rapat Anggota
    • Rapat anggota diselenggarakan oleh panitia pelaksana rapat anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
    • Panitia pelaksana rapat anggota bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan rapat anggota.
    • Panitia pengarah rapat anggota adalah pengurus yang bertanggung jawab mempersiapkan materi serta mengarahkan jalannya rapat anggota untuk mencapai tujuan
    • Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus cabang, peninjau dan undangan PERDOKI
    • Rapat anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa pada saat perhitungan kuorum.
    • Bila persyaratan kuorum tidak terpenuhi, rapat anggota diundur paling lama satu kali dua puluh empat jam dan kemudian rapat anggota dianggap sah tanpa memperhatikan jumlah kehadiran anggota biasa.
    • Peserta rapat anggota mempunyai hak bicara
    • Hak memilih dan dipilih hanya dimiliki oleh anggota biasa
    • Rapat anggota dipimpin oleh seorang ketua, dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.
    • Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib, dan sidang pemilihan ketua rapat anggota dipimpin oleh ketua panitia pelaksana rapat anggota.
    • Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang setidak bertentangan dengan tata tertib ini.

Pasal 10

MUSYAWARAH KERJA

Ruang lingkup musyawarah kerja sebagai berikut

  • Status :
    • Musyawarah kerja adalah rapat pengurus pusat yang dihadiri oleh segenap perangkat organisasi
    • Musyawarah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan
    • Dalam keadaan luar biasa musyawarah kerja dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul pengurus dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah jumlah anggota ditambah satu anggota
  • Kekuasaan dan Wewenang
    • Menilai pelaksanaan program kerja amanat Konas PERDOKI , menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
    • Mempersiapkan materi Konas PERDOKI yang akan datang
  • Tata Tertib Musyawarah Kerja
    • Musyawarah kerja diadakan oleh Pengurus bersama panitia pelaksana musyawarah kerja yang dibentuk oleh Pengurus
    • Panitia pelaksana musyawarah kerja bertanggung jawab tentang segi teknis penyelenggaraan musyawarah kerja
    • Musyawarah kerja dipimpin oleh Ketua Pengurus
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini

Pasal 11

PENGURUS PERHIMPUNAN

Ruang lingkup Pengurus Perhimpunan sebagai berikut

  • Status :
    • Pengurus perhimpunan adalah badan eksekutif tertinggi PERDOKI
    • Masa jabatan pengurus PERDOKI adalah tiga tahun
    • Ketua pengurus hanya diperbolehkan dipilih menjadi ketua maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut
    • Apabila ketua oleh karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya maka jabatan ketua dikosongkan dan fungsi organisasi dijalankan oleh wakil ketua sampai ketua dapat menjalankan ttugasnya kembali atau sampai Konas PERDOKI berikutnya
    • Pengurus perhimpun sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Ketua Bidang yang secara kolektif melaksanakan kegiatan organisasi
  • Kekuasaan, Wewenang dan Tanggungjawab
    • Melaksanakan isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan Konas PERDOKI
    • Mengumumkan kepada seluruh anggota hal-hal yang berhubungan dengan pengambilan keputusan, dan mempertanggung jawabkan pada Konas PERDOKI berikutnya
    • Membina hubungan dengan semua lembaga, pemerintah maupun swasta, di dalam maupun luar negeri, khususnya lembaga yang berhubungan dengan Kedokteran Okupasi
    • Bertanggung jawab kepada Konas PERDOKI
  • Tata Cara Pengelolaan
    • Tata cara pemilihan Pengurus ditentukan oleh Konas PERDOKI
    • Ketua terpilih melengkapi kepengurusan perhimpunan selambat-selambatnya tiga puluh hari setelah Konas PERDOKI selesai
    • Pengurus menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus periode sebelumnya
    • Serah terima kepengurusan seperti termaktub dalam ayat c (3) harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari setelah terbentuk Pengurus lengkap
    • Rapat Pleno dihadiri oleh segenap Pengurus dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
    • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan .

Pasal 12

BADAN PERTIMBANGAN

Ruang lingkup badan pertimbangan sebagai berikut :

  • Status :
    • Badan Pertimbangan adalah Badan yang memberikan pertimbangan kepada Pengurus dan atau Anggota untuk masalah sebagai berikut:
      • Etika;
      • Hukum;
      • Keahlian; dan
      • Profesi
    • Badan pertimbangan bersifat independen.
    • Kekuasaan dan Wewenang
      • Memberikan pertimbangan, nasehat dan bimbingan kepada Pengurus dan atau anggota
      • Membina pengembangan profesi Kedokteran Okupasi
  • Tata cara pengelolaan :
    • Ketua dan anggota Badan Pertimbangan dipilih dan dikukuhkan oleh Konas PERDOKI .
    • Hal-hal yang belum tercantumdalam tata cara pengelolaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.

BAB III

KEPUTUSAN

Pasal 13

Tata cara pengambilan keputusan PERDOKI adalah sebagai berikut

  • Semua keputusan PERDOKI dilakukan secara musyawarah dan mufakat
  • Bila musyawarah dan mufakat tidak berhasil maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak

BAB IV

LAMBANG

Pasal 14

Makna lambang PERDOKI sebagai berikut

  • Lambang PERDOKI mengandung unsur Pekerja, Kedokteran dan Lingkungan Kerja
  • Ukuran atribut dan lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri
  • Lambang panitia-panitia yang dibentuk oleh PERDOKI harus mencerminkan identitas PERDOKI

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN PERDOKI

Pasal 15

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

Tata cara perubahan anggaran dasar dan rumah tangga PERDOKI

  • Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Konas PERDOKI
  • Rencana perubahan diajukan oleh Pengurus dan diumumkan kepada seluruh perangkat perhimpunan sekurang-kuranganya tiga bulan sebelum Konas PERDOKI

Pasal 16

PEMBUBARAN PERDOKI

Mekanisme pembubaran PERDOKI sebagai berikut

  • Pembubaran perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh Konas PERDOKI selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa
  • Setelah pembubaran, segala milik perhimpunan akan dikelola sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat itu atau diserahkan kepada badan sosial atau perkumpulan yang ditetapkan oleh Konas PERDOKI

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

  • Setiap anggota perhimpunan wajib dan dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus dan Badan Pertimbangan
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 7 Juli 2019

Pada : Konas VI PERDOKI