KEWASPADAAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN INFEKSI COVID-19 BAGI ANGGOTA PERDOKI

SURAT EDARAN
Nomor : 0257/Sekr/PERDOKI/III/2020
MENGENAI KEWASPADAAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN INFEKSI COVID-19 BAGI ANGGOTA PERDOKI

Sehubungan dengan  pernyataan World Health Organization (WHO)  bahwa kejadian infeksi Covid-19 sudah menjadi Pandemi,  Pengurus Pusat PERDOKI  menginstruksikan kepada seluruh Cabang PERDOKI (sebagai organisasi) dan anggota PERDOKI (sebagai individu) untuk menerapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk ikut mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungannya dan meningkatkan kesiapan menghadapi keadaan yang mungkin terjadi.

Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan anggota dan juga sebagai kepedulian PERDOKI terhadap upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19, khususnya pada komunitas pekerja.

Berdasarkan kajian terhadap berbagai data dan informasi mengenai perkembangan global infeksi Covid-19, kebijakan, instruksi dan pedoman yang diterbitkan oleh WHO, Pemerintah Republik Indonesia, PB IDI dan referensi lainnya, maka Pengurus Pusat PERDOKI menginstruksikan :

  1. Agar anggauta PERDOKI, tidak menyelenggarakan ataupun tidak berpartisipasi pada pertemuan yang melibatkan orang banyak, baik itu berupa pertemuan ilmiah, pelatihan2 maupun kegiatan lainnya
  2. Agar dalam menyelenggarakan pelayanan, baik terhadap individu maupun komunitas pekerja, selalu menerapkan upaya perlindungan diri dan perlindungan bagi pasien
  3. Agar memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat di lingkungannya untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  4. Melakukan advokasi pada pimpinan tempat kerja, agar pekerja dapat terlindungi dari infeksi Covid 19 dengan maksimal.

Demikian instruksi dari Pengurus Pusat PERDOKI agar diterapkan sepenuhnya oleh seluruh anggota PERDOKI, sebagai Role Model menjaga kesehatan kita bersama dan sebagai wujud kredibilitas Spesialis Kedokteran Okupasi yang harus selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan pekerja.

Instruksi ini berlaku sejak diterbitkannya surat edaran ini, hingga pengumuman selanjutnya sesuai perkembangan situasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

 

Dikeluarkan di : Jakarta

Pada tanggal    : 16 Maret 2020

Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia

 

Download Nomor : 0257/Sekr/PERDOKI/III/2020

Situs ini menggunakan cookies untuk memberikan pengalaman menjelajah yang lebih baik. Dengan mengunjungi situs ini, Anda setuju dengan penggunaan cookies kami.