UPDATE 2023= REKOMENDASI PEMERIKSAAN KESEHATAN (MCU) PEKERJA DI MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU PANDEMI COVID-19: SPIROMETRI & AUDIOMETRI

Pengurus Pusat PERDOKI mencabut rekomendasi ini sesuai Surat Rekomendasi Nomor : 0435/Sekr-SR/PERDOKI/VIII/2023 tertanggal 17 Agustus 2023 tentang REKOMENDASI PEMERIKSAAN KESEHATAN (MCU) PEKERJA DI MASA ENDEMI COVID-19: SPIROMETRI DAN AUDIOMETRI (download). Pemeriksaan spirometri okupasi dilakukan sesuai “Buku Konsensus Pemeriksaan Spirometri dalam Kedokteran Okupasi”. Pemeriksaan audiometri dilakukan sesuai dengan tata cara standar pemeriksaan audiometri okupasi.

 

==ARSIP==

SURAT REKOMENDASI
Nomor : 1056/Sekr-SR/PERDOKI/V/2022
REKOMENDASI PEMERIKSAAN KESEHATAN (MCU) PEKERJA DI MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU PANDEMI COVID-19: SPIROMETRI & AUDIOMETRI

Pandemi Covid-19 sudah berjalan lebih dari 2 tahun, dan adaptasi terhadap kondisi pandemik terus berjalan seiring dengan bertambahnya pengetahuan terhadap virus Corona. Hingga saat ini masih terus terjadi mutasi pada virus Corona yang menimbulkan varian-varian baru yang harus selalu diwaspadai terhadap dampak pada kesehatan dan penyebarannya.

Pemeriksaan kesehatan (medical check up) di masa pandemi Covid-19 mengalami beberapa kendala terutama pada pemeriksaan yang melibatkan pemeriksaan pada pekerja dalam jumlah banyak yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Dalam SE Menaker No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan, maka salah satu upaya penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja adalah melakukan penundaan sementara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja terpenuhi atau hingga pandemi Covid-19 berakhir. Dalam KepDirJen Binwasnaker dan K3 No. 5/228/AS.03.00/IV/2020 tentang Pedoman K3 Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan analisis risiko tenaga kerja, kesehatan dan kondisi Covid-19 di daerah tersebut agar tidak menyebabkan penularan Covid-19 pada tenaga kerja maupun SDM pelaksana pemeriksaan.

Dengan memperhatikan peraturan-peraturan terkait termasuk juga SE PERDOKI No. 0322/SK/PERDOKI/VII/2020, dan situasi perkembangan penyebaran Covid-19 yang dinamis maka Pengurus Pusat PERDOKI berupaya memberikan rekomendasi terkait pemeriksaan kesehatan pekerja khususnya pemeriksaan Spirometri dan Audiometri, sbb: Download Nomor : 1056/Sekr-SR/PERDOKI/V/2022